KODE
ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pemberlakuan dan
Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagiseluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungandunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepadakepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikanoleh pemakai jasa
• Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dariakuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapatkerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan
Etika.
Prinsip
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama-
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Prinsip Kedua-
Kepentingan Publik
Dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat-
Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima-
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam-
Kerahasiaan
Setiap Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya,
anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban
professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh-
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan-
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.Karakteristik Umum
Penyajian
Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK
Laporan keuangan
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu
entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari
transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria
pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan
tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan
secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat
pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK
tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan
bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan
tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Entitas tidak dapat
memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan
kebijakan akuntansi yang digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan
keuangan atau materi penjelasan.
Kelangsungan Usaha
Dalam menyusun laporan
keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk
mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk
melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai
alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari
(dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material
sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang
signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha,
maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun
laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas
mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan
sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Dalam mempertimbangkan
apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memerhatikan
semua informasi masa depan, paling sedikit (namun tidak dibatasi untuk) dua
belas bulan dari akhir periode pelaporan. Tingkat pertimbangan tergantung pada
fakta dari setiap kasus. Jika selama ini entitas menghasilkan laba dan
mempunyai akses ke sumber pembiayaan, maka dapat disimpulkan bahwa asumsi
kelangsungan usaha telah sesuai tanpa melalui analisis rinci.
Dasar Akrual
Entitas menyusun
laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi
berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas,
ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos
tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsure-unsur tersebut
dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan
Agregasi
Entitas menyajikan
secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara
terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut
tidak material. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah
transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau
fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah
penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material,
maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau
dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material
untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk
disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak
diperlukan untuk memberikan suatu pengungkapan khusus yang diminta oleh suatu
PSAK jika informasi tersebut tidak material.
Saling Hapus
Entitas tidak boleh
melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban,
kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK. Entitas melaporkan secara
terpisah untuk aset dan laibilitas serta pendapatan dan beban. Saling hapus
dalam laporan laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau dalam
laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) mengurangi kemampuan pengguna
laporan keuangan baik untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain
yang telah terjadi maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan, kecuali
jika saling hapus mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Pengukuran
aset secara neto setelah dikurangi penyisihan penilaian (misalnya, penyisihan
keusangan atas persediaaan dan penyisihan piutang tak tertagih) tidak termasuk
kategori saling hapus.
Frekuensi Pelaporan
Entitas menyajikan
laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara
tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan
tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari
periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan.
Tujuan
IFRS
Memastikan laporan
keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan
keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.Transparasi bagi para
pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.