Rabu, 26 Oktober 2011

Saham Preferen

Saham preferen (Preferred stock) atau saham prioritas adalah bagian saham yang memiliki tambahan hak melebihi saham biasa. Ada beberapa jenis saham preferen, antara lain:
Saham preferen partisipasi; saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa (participating preference shares).
Saham preferen nonkumulatif; saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk mendapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif (noncumulative preferred stock).
Saham preferen merupakan bentuk saham tetapi mempunyai karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh dividen. Tetapi dividen tersebut seperti bunga yaitu besarnya tetap. Tetapi risiko saham preferen lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pemegang hutang dan lebih rendah dibandingkan dengan risiko saham biasa (dari sudut pandang investor). Jika perusahaan tidak bisa membayar dividen saham preferen, perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut. Pemegang saham preferen mempunyai prioritas lebih tinggi dibandingkan pemegang saham biasa dalam hal pembagian dividen dan distribusi kas dari penjualan aset apabila perusahaan bangkrut, karena itu saham preferen juga disebut surat berharga senior (dibandingkan saham biasa). Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, di samping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen, dan lain sebagainya. memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan. sebelumnya. jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (preferred stock), cukup berkembang bahkan akhir-akhir ini, telah lahir produk-produk baru yang merupakan pengembangan dari saham preferen ini, misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market auction preferred. Perkembangan demikian belum terjadi di Indonesia. Namun di masa mendatang perkembangan demikian tidak bisa di hindari.
Prioritas atau hak-hak istimewa yang ditawarkan saham preferen yaitu:
(1) Prioritas Pembayaran: pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
(2) Dividen Tetap : pemodal memiliki hak mendapatkan pembayaran dividen dengan jumlah tetap.
(3) Dividen Kumulatif: pemodal berhak mendapatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
(4) Convertible Preferred Stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
(5) Adjustable Dividen: pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa
Istilah saham preferen (preferred stock) sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataannya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur. Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden. Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perusahaan baik, mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang meningkat baik itu. Perbedaan mendasar antara saham preferen dengan saham biasa dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan mendapatkan keuntungan setimpal, begitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Saham preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
    * Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
    * Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
    * dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
    * Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Senin, 24 Oktober 2011

Tugas 2

koperasi simpan pinjam graha arthamas
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi ini dengan judul “ Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas“. Makalah ini di susun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Koperasi Program Studi Akuntansi Universitas Gunadarma.
Dalam menyusun makalah ilmiah ini, penulis banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.Ibu Tri Endah, selaku Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
2.Bapak Rusman, selaku Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
3. Ibu Sri Setya Handayani, selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma.
4. Orang tua tercinta yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan bantuan baik moril maupun materil.
5. Seluruh teman – teman yang telah banyak membantu penulis.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Depok, Oktober 2011

 BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal Koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran Koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai Koperasi. Adapun informasi tersebut kami dapatkan dari kunjungan kami ke Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
1.2               Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1.     Mengetahui Sistem Koperasi yang digunakan di Indonesia terutama Koperasi Simpan Pinjam.
2.     Guna memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Ekonomi Koperasi.
1.3               Rumusan Masalah
1.     Bagaimana system yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas?
2.     Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit?
1.4               Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode observasi. Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat dan mencatat fenomena yang terjadi.


 BAB II : PEMBAHASAN
2.1          PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
·         Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan.
Koperasi memiliki fungsi dan peran, sebagaimana yang dijelaskan pada Undang Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yang berbunyi :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian.
·         kerjasama antar koperasi
2.2          JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3          SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2.4          PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
2.5          GAMBARAN UMUM OBYEK PRAKTIKUM
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor : 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah :
1.              Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.              Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3.              Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4.              Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
·         Pimpinan  : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
·         Pengawas Kredit   : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
·         Bagian Administrasi   :  Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
·         Kasir                            :  bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi.
·         Marketing                   : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
·         Surveyor                      : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
·         Kolektor                       : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas
1.      2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2.      1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3.      2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4.      2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5.      3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6.      1 lembar struk gaji (pegawai)
7.      1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8.      Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1.      Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2.      Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap per enam bulan
3.      Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III : PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi atau perkumpulan yang memiliki tujuan mensejahterkan anggotanya dan membantu perbaikan ekonomi masyarakat sekitar. Teori ini merupakan teori yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas dalam menjalankan organisasi Koperasi.
3.2              Saran
Untuk lebih mencapai tujuan, sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membuka cabang kembali agar masyarakat dapat terbantu dalam hal ekonomi dengan prosedur yang mudah dan menguntungkan.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas

Senin, 10 Oktober 2011

Konsep Sejarah dan pengertian

Arti Etimologi :
1.Bahasa Inggris berasal dari kata History = Masa Lampau , catatan , cerita, peristiwa
2.Bahasa Jerman berasal dari kata Geschicht= Telah terjadi ,
3.Belanda berasal dari kata Gischedinisch = Kejadian, Peristiwa
4.Bahasa Arab berasal dari kata Sajarotun = Pohon
Dari kata Syajarotun inilah diartikan “ WIT” kalau witnya banyak menjadi Wit-witan kemudian "Wiwitan" diartikan Asal Usul atau asal mula kejadian
Sedangkan difinisi sejarah oleh Para Ahli
1. Dr. R. Ruslan Abdul Gani : Sejarah adalah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang meneliti dan menyelidiki secara sistematic perkembangan masyarakat serta manusia di masa lampau beserta kejadian-kejadian.
2. Prof. Dr. H. Muh. Yamin : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan bberapa peristiwa yang dapat dibuktikan dengan bahan kenyataan (fakta-fakta).
3. Patrick Gardiner : Sejarah merupakan suatu ilmu yang mempelajari apa yang telah diperbuat manusia.
4. W.H. Walsh : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada pencatatan yang berarti dan
penting bagi manusia.
5. JV. Bryce : Sejarah adalah catatan dari apa yang dipikirkan, dikatakan, dan diperbuat oleh manusia.
6. R. Moh. Ali : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada pencatatan yang berarti dan penting bagi manusia.
Kesimpulan :
Sejarah adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian masa lampau dalam kehidupan manusia. Hal penting yang perlu diketahui bahwa masa lampau adalah meliputi : dulu , kemarin dan tadi ), sedangkan tiga aspek waktu yang saling berkaitan dalam sejarah meliputi : masa lalu , masa kini dan masa yang akan datang Artinya bahwa sejarah adalah berkesinambungan ( continue ) yang mempunyai rentang waktu yang panjang dari dahulu hingga sekarang ini dan yang akan datang.
Prinsip Koperasi
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Organisasi dan Manajemen
Pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian Pengorganisasian.
Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Pengertian Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.


1. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan empat alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Ø  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
Ø  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
Ø  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
Ø  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit).
4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).        Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.