Senin, 10 Oktober 2011

Konsep Sejarah dan pengertian

Arti Etimologi :
1.Bahasa Inggris berasal dari kata History = Masa Lampau , catatan , cerita, peristiwa
2.Bahasa Jerman berasal dari kata Geschicht= Telah terjadi ,
3.Belanda berasal dari kata Gischedinisch = Kejadian, Peristiwa
4.Bahasa Arab berasal dari kata Sajarotun = Pohon
Dari kata Syajarotun inilah diartikan “ WIT” kalau witnya banyak menjadi Wit-witan kemudian "Wiwitan" diartikan Asal Usul atau asal mula kejadian
Sedangkan difinisi sejarah oleh Para Ahli
1. Dr. R. Ruslan Abdul Gani : Sejarah adalah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang meneliti dan menyelidiki secara sistematic perkembangan masyarakat serta manusia di masa lampau beserta kejadian-kejadian.
2. Prof. Dr. H. Muh. Yamin : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan bberapa peristiwa yang dapat dibuktikan dengan bahan kenyataan (fakta-fakta).
3. Patrick Gardiner : Sejarah merupakan suatu ilmu yang mempelajari apa yang telah diperbuat manusia.
4. W.H. Walsh : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada pencatatan yang berarti dan
penting bagi manusia.
5. JV. Bryce : Sejarah adalah catatan dari apa yang dipikirkan, dikatakan, dan diperbuat oleh manusia.
6. R. Moh. Ali : Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada pencatatan yang berarti dan penting bagi manusia.
Kesimpulan :
Sejarah adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian masa lampau dalam kehidupan manusia. Hal penting yang perlu diketahui bahwa masa lampau adalah meliputi : dulu , kemarin dan tadi ), sedangkan tiga aspek waktu yang saling berkaitan dalam sejarah meliputi : masa lalu , masa kini dan masa yang akan datang Artinya bahwa sejarah adalah berkesinambungan ( continue ) yang mempunyai rentang waktu yang panjang dari dahulu hingga sekarang ini dan yang akan datang.
Prinsip Koperasi
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Organisasi dan Manajemen
Pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian Pengorganisasian.
Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Pengertian Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.


1. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan empat alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Ø  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
Ø  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
Ø  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
Ø  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.    Meminimumkan biaya (minimize profit).
4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).        Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar