Di Indonesia,
penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini
semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis
oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut
tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat
menurut hukum.
Persaingan usaha
yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak produsen dan konsumen.
Indicator dari persaingan yang sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga
pasar yang terbentuk antara permintaan dan penawaran pasar, dan peluang yang
sama rari setiap usaha dalam bidang industry dan perdagangan. Adanya persaingan
yang sehat akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha
kecil, dan produsan sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi
kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan
Individu
2. Tidak Ada
Pedoman
3. Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan
Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari
Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif
kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Pelanggaran etika
bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja.
Besarnya perusahaan dan pangsa pasar,
tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis
sekalipun telah diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika
bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini
membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk
menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi
kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala
cara adalah salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan
yang besar. Dengan demikian, untuk
mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan sehat,
maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan
segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.
Pelanggaran
etika atau diabaikannya prilaku etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi,
antara lain terlihat dalam profesi sebagi berikut:
Pada profesi
akuntan misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak, seperti
mengecilkan jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh lain
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit
akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus Pelanggaran Hukum yang diawali dengan
Pelanggaran Etika di tahun 2013
JAKARTA,
KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tersangka
Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
diapresiasi. Langkah itu dinilai efektif untuk mengembalikan harta negara.
"Sejatinya,
pengusutan kasus-kasus korupsi memang harus ditujukan untuk mengembalikan
kerugian negara yang disebabkan tindakan korupsi selain memberikan sanksi
pidana bagi yang melakukan," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah,
di Jakarta, Selasa (15/1/2013 ).
Sebelumnya,
selain dijerat dugaan korupsi terkait proyek pengadaan simulator ujian surat
izin mengemudi (SIM) saat masih menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko
juga dijerat TPPU. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian
negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk
atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Basarah
mengatakan, Djoko tak perlu gusar atas penetapan pasal baru itu jika merasa
hartanya sah secara hukum. Sebagai penegak hukum, kata politisi PDI-P itu,
Djoko tentu tahu betul cara melindungi hartanya yang memang menjadi haknya.
"Djoko juga
berhak mendapat keadilan atas hartanya yang dia peroleh secara sah, baik dalam
kapasitasnya sebagai perwira tinggi Polri maupun kegiatan usaha lain yang sah.
Jadi, biarkanlah proses hukum yang sudah dijalankan KPK berjalan sesuai
koridornya," kata dia.
Basarah
menambahkan, terkait penggunaan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, KPK harus
belajar dari proses hukum terdakwa Angelina Sondakh alias Angie. Dalam vonis
Angie, majelis hakim Pengadilan Tipikor tak sependapat dengan jaksa KPK terkait
penggunaan pasal tersebut.
"Putusan
itu (Angie) dapat dijadikan pelajaran bagi KPK untuk mengubah strategi
penuntutannya dalam kasus Djoko agar tidak mengulangi kegagalannya pada tingkat
pertama itu," kata Basarah.
Setelah
melakukan perhitungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa
nilai kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi proyek simulator ujian
surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mencapai Rp 121
miliar. Nilai ini meningkat jika dibandingkan perkiraan awal yang menyebut
angka Rp 100 miliar. "Hasil perhitungan dugaan kerugian negara pengadaan
simulator SIM ini adalah Rp 121 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi,
di Jakarta, Senin (1/4/2013).
KPK melakukan
perhitungan kerugian negara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan
cek fisik simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah
daerah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan
empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi
Djoko Susilo, Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo,
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, serta
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Mereka diduga
bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang
untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tapi justru merugikan
keuangan negara.
KPK menduga ada
penggelembungan harga simulator SIM roda dua dan roda empat yang tendernya
dimenangkan PT CMMA. Perusahaan Budi tersebut memenangkan tender proyek
simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam
pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi
Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 90 miliar.
Melalui
pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK juga menjerat
Djoko dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, lembaga
antikorupsi itu sudah menyita aset Djoko senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Analisis: penegakan
hukum di Indonesia tidak mudah. Belum lagi adanya sindiran hukum ternyata tajam
ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau menyangkut lapisan masyarakat bawah, pencuri
ayam atau buah–buahan, hukum sangat tajam. Kalau terkait kakap, hukum bagi
lapisan masyarakat atas bisa tumpul.
Citra penegakan hukum seperti ini sudah tentu sangat merugikan citra
bangsa dan negara secara keseluruhan.
Dampak sampingannya, bisa mengganggu pembangunan ekonomi. Para investor asing, misalnya, bisa ragu
menamamkan modalnya.
Polemik
masalah keputusan pengadilan Tipikor, termasuk kasus Simulator SIM, tidak
akan ada ujungnya jika sikap jujur belum dapat ditegakkan. Sebab, semua pihak,
termasuk terdakwa, merasa keputusan
pengadilan itu tidak adil. Keadilan,
sebagaimana juga keadilan ekonomi,
merupakan tujuan yang sifatnya “open – ended”. Tetapi, ketidakadilan
yang sangat mencolok bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam hal ini, yang
diperlukan adalah sebuah “kepatutan” atau “kepantasan”, sehingga nilai–nilai
moral yang hidup di masyarakat terakomodasi. Pada akhirnya, etikalah yang harus
ditegakkan. “Pakta Integritas” perlu
dideklarasikan dan diimplementasikan di lembaga/intistusi dan pelaku penegakan
hukum, para hakim dan jaksa serta pengacara dan masyarakat pencari keadilan
hukum.
sumber:
http://atirtayasa.blogspot.com/2014/01/kasus-pelanggaran-hukum-yang-diawali.html
sumber:
http://atirtayasa.blogspot.com/2014/01/kasus-pelanggaran-hukum-yang-diawali.html