Jumat, 29 November 2013

Review UU tentang Kode Etik Akuntan Publik dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan dalam Menghadapi Era IFRS


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pemberlakuan dan Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagiseluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungandunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar  profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadakepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikanoleh pemakai jasa
•   Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
•  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dariakuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
•   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapatkerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.  

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam- Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.
Kelangsungan Usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Dalam mempertimbangkan apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memerhatikan semua informasi masa depan, paling sedikit (namun tidak dibatasi untuk) dua belas bulan dari akhir periode pelaporan. Tingkat pertimbangan tergantung pada fakta dari setiap kasus. Jika selama ini entitas menghasilkan laba dan mempunyai akses ke sumber pembiayaan, maka dapat disimpulkan bahwa asumsi kelangsungan usaha telah sesuai tanpa melalui analisis rinci.
Dasar Akrual
Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsure-unsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak diperlukan untuk memberikan suatu pengungkapan khusus yang diminta oleh suatu PSAK jika informasi tersebut tidak material.
Saling Hapus
Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK. Entitas melaporkan secara terpisah untuk aset dan laibilitas serta pendapatan dan beban. Saling hapus dalam laporan laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau dalam laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan baik untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain yang telah terjadi maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan, kecuali jika saling hapus mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Pengukuran aset secara neto setelah dikurangi penyisihan penilaian (misalnya, penyisihan keusangan atas persediaaan dan penyisihan piutang tak tertagih) tidak termasuk kategori saling hapus.
Frekuensi Pelaporan
Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan.

Tujuan IFRS
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Review UU tentang Kode Etik Akuntan Publik dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan dalam Menghadapi Era IFRS


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pemberlakuan dan Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagiseluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungandunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar  profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadakepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikanoleh pemakai jasa
•   Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
•  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dariakuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
•   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapatkerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.  

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam- Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.
Kelangsungan Usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Dalam mempertimbangkan apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memerhatikan semua informasi masa depan, paling sedikit (namun tidak dibatasi untuk) dua belas bulan dari akhir periode pelaporan. Tingkat pertimbangan tergantung pada fakta dari setiap kasus. Jika selama ini entitas menghasilkan laba dan mempunyai akses ke sumber pembiayaan, maka dapat disimpulkan bahwa asumsi kelangsungan usaha telah sesuai tanpa melalui analisis rinci.
Dasar Akrual
Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsure-unsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak diperlukan untuk memberikan suatu pengungkapan khusus yang diminta oleh suatu PSAK jika informasi tersebut tidak material.
Saling Hapus
Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK. Entitas melaporkan secara terpisah untuk aset dan laibilitas serta pendapatan dan beban. Saling hapus dalam laporan laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau dalam laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan baik untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain yang telah terjadi maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan, kecuali jika saling hapus mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Pengukuran aset secara neto setelah dikurangi penyisihan penilaian (misalnya, penyisihan keusangan atas persediaaan dan penyisihan piutang tak tertagih) tidak termasuk kategori saling hapus.
Frekuensi Pelaporan
Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan.

Tujuan IFRS
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Rabu, 06 November 2013

REVIEW JURNAL PENGARUH ETIKA PADA KOMITMEN PROFESIONAL, KOMITMEN ORGANISASIONAL DAN SENSITIVITAS ETIKA PEMERIKSA DENGAN GENDER SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI


PENGARANG         : Anik Irawati, Ibi Darmajaya, Supriyadi
ABSTRACT
Inconsistency of the results of research related to ethical differences between female and male is actually raises the nation that gender is not an independent variable but is a moderator variable in research related to ethical orientation. This study aims to examine the effect of gender as a moderating variable in relation between ethical orientation and professional commitment; the effect of gender as a moderating variable in relation between ethical orientation and organizational commitment, and the effect of gender as a moderating variable in relation between ethical orientation and ethical sensitivy. Keyword: ethical sensitivity, profesional commitments, organizational and ethical sensitivity.
I. PENDAHULUAN
Auditor menghadapi dilema etika profesional yang unik, yaitu auditor harus bertanggungjawab melayani klien dan publik secara bersamaan (Westra, 1986). Dilema etika profesi auditor dikarenakan auditor dibayar oleh klien tetapi auditor harus mewakili berbagai 2 kepentingan konstituen, termasuk pemegang saham, pemerintah, dan masyarakat umum. Masalah etika dalam akuntansi biasanya muncul ketika Kantor Akuntan Publik (KAP) harus  menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan klien (Shaub et al.,1993). Profesional cenderung lebih bersedia untuk membuat pengorbanan pribadi untuk klien mereka (Jaworski dan Kholi, 1993), seperti yang diungkapkan oleh Grendron et al., (2003) bahwa KAP cenderung menganggap auditee sebagai klien, padahal klien KAP yang sebenarnya adalah masyarakat atau publik. Oleh karena itu akuntan seharusnya mempunyai komitmen untuk meletakkan kepentingan publik sebagai prioritas mereka.
II LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1 Orientasi Etika
Orientasi etika berhubungan dengan faktor eksternal seperti lingkungan budaya, lingkungan industri, lingkungan organisasi dan pengalaman pribadi yang merupakan faktor internal individu tersebut (Hunt dan Vitell, 1984 dalam Shaub et al., 1993). Alternatif pola perilaku untuk menyelesaikan dilema etika dan konsekuensi yang diharapkan oleh fungsi yang berbeda akan menentukan orientasi etis (Higgins dan Kelleher, 2005). Tetapi, ada penentu lain orientasi etis yang akan menunjukkan adanya perbedaan individu, antara lain standar perilaku individu, standar perilaku dalam keluarga serta standar perilaku dalam komunitas (Tsalikis dan Fritzsche, 1989; Wiley, 1998).Menurut Forsyth (1981) dalam Shaub et al. (1993) konsep idealisme dan relativisme menunjukkan dua skala yang terpisah dalam empat klasifikasi (gambar 1 pada lampiran). Seorang pemeriksa yang relativistis cenderung untuk menolak prinsip moral secara universal sebagai pedoman untuk bertindak. ( Shaub et al., 1993) Sedangkan pemeriksa perempuan yang mempunyai relativisme rendah dan idealisme tinggi dihipotesiskan mempunyai pengaruh yang tinggi terhadap komitmen profesional. Dua hipotesis berikut ini digunakan untuk mengevaluasi pengaruh gender dalam memoderasi hubungan antara idealisme orientasi etika dan relativisme orientasi etika dengan komitmen profesional.
H1 : Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen profesional akan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki
H2 : Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen profesional akan lebih rendah daripada pemeriksa laki-laki.
2.2 Komitmen Profesional dan Komitmen Organisasional
Komitmen didefinisikan dalam literatur akuntansi (Aranya, Pollock, dan Amernic, 1981; Aranya dan Ferris, 1984) menggunakan definisi tiga cabang. Ini terdiri dari:
1. Sebuah kepercayaan dan penerimaan tujuan dan nilai-nilai organisasi dan/atau profesi,7
2. Kesediaan untuk mengerahkan usaha yang cukup atas nama organisasi dan/atau profesi,
3. Keinginan untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi dan/ atau profesi
Bline et al. (1991) menemukan bahwa komitmen profesional dan komitmen organisasional mengindikasikan dua konstruk yang berbeda. Komitmen profesional yang tinggi akan tercermin dalam komitmen organisasional yang tinggi, sehingga dihipotesiskan sebagai berikut:
H3 : Tingkat komitmen profesional pemeriksa berpengaruh positif terhadap komitmen organisasional.
H4 : Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen organisasional akan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki.
H5 : Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen organisasional akan lebih rendah daripada pemeriksa laki-laki.
2.3 Sensitivitas Etika
Model Hunt - Vitell (1986) dalam Shaub et al. (1993), menjelaskan kemampuan seseorang untuk memahami masalah etis yang dipengaruhi oleh lingkungan budaya, lingkungan industri, lingkungan organisasi, dan pengalaman pribadi. Hunt dan Vitell (1986) mengembangkan sebuah pendekatan sistematis untuk mempelajari etika pemasaran dengan menggambarkan proses pengambilan keputusan etis pada profesional pemasaran. Aranya dan Feris (1984); Lanchman dan Aranya (1986) menemukan bahwa tidak terdapat konflik antara tujuan organisasi dan tujuan profesional, hal ini menunjukkan adanya kesesuaian dimana terdapat kesesuaian antara tujuan KAP dan profesi akuntan. Tingkat 9komitmen organisasi yang tinggi diharapkan akan meningkatkan sensitivitas etika pemeriksa, sehingga dihipotesiskan sebagai berikut:
H6 : Tingkat komitmen organisasional pemeriksa berpengaruh positif terhadap tingkat sensitivitas etikanya
Seorang pemeriksa yang mempunyai tingkat relativisme rendah dan idealisme tinggi akan cenderung taat terhadap standar moral dan akan menunjukkan tingkat sensitivitas etika yang tinggi. Relativisme rendah akan mendorong seorang pemeriksa untuk menjadi lebih sensitif terhadap situasi yang melanggar peraturan. (Shaub et al.,1993) Idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki sehingga dihipotesiskan sebagai berikut:
H7 : Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat sensitivitas etikanya akan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki.
H8 : Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat ensitivitas etikanya akan lebih rendah daripada pemeriksa laki-laki.
Dari uraian di atas maka model penelitian yang akan dikembangkan dalam penelitian telihat seperti dalam gambar 2 (pada lampiran).
III. Metode Pengumpulan Data
3.1 Sampel dan Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan metode survey dalam pengumpulan datanya dengan memodifikasi kuesioner yang digunakan oleh Shaub et al., (1993), modifikasi dilakukan pada instrumen sensitivitas etika agar sesuai dengan karakteristik responden di Indonesia. Data penelitian diperoleh dengan mendistribusikan kuesioner kepada responden secara langsung dan melalui mail survey. Responden yang di survey adalah pemeriksa BPK di Indonesia dengan kriteria pemeriksa dan sudah pernah melaksanakan tugas pemeriksaan dan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Survey secara langsung dilakukan di BPK Perwakilan 10Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPK Perwakilan Jawa Tengah, sedangkan survey secara mail survey dilakukan dengan mengirimkan email ke anggota group milis BPK. Jumlah kuesioner yang disebarkan ke responden sebanyak 150, baik dengan cara mendatangi kantor perwakilan BPK ataupun pengiriman melalui email. Kuesioner yang disebarkan secara langsung dengan cara mendatangi kantor perwakilan BPK yaitu kuesioner untuk pemeriksa BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPK Perwakilan Jawa Tengah, sedangkan untuk responden dari kantor perwakilan lainnya di Indonesia disebarkan melalui email yang dikirim melalui milis group BPK. Dari 150 kuesioner yang disebarkan, 138 (92%) diantaranya telah diisi oleh responden dan dikembalikan kepada peneliti, sedangkan sisanya sebanyak 12 kuesioner (7%) tidak dikembalikan kepada peneliti. Kuesioner yang pengisiannya tidak lengkap ataupun latar belakang pendidikan responden non akuntansi sebanyak 24 (16%) sehingga kuesioner yang memenuhi syarat untuk dianalisis sebanyak 114 (76%). Pemeriksa BPK yang menjadi responden mayoritas adalah perempuan yaitu sebanyak 64 responden (46.38%) dan pemeriksa BPK yang menjadi responden mayoritas adalah pemeriksa dengan latar belakang pendidikan akuntansi yaitu sebanyak 114 responden (82.61%).
3.2 Definisi Konseptual dan Definisi Operasional
Idealisme
Idealisme dalam penelitian ini adalah suatu hal yang dipercaya individu tentang konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan tidak melanggar nilai-nilai etika. (Forsyth,1980).Idealisme diukur dengan menggunakan sepuluh item yang dikembangkan Forsyth (1981). Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Relativisme
Relativisme yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sikap penolakan terhadap nilai-nilai etika dalam mengarahkan perilaku etis. Selain mempunyai sifat idealisme, dalam 11diri seseorang juga terdapat sisi relativisme. (Forsyth, 1980) Relativisme diukur dengan menggunakan sepuluh item yang dikembangkan Forsyth (1981). Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Komitmen Profesional Pemeriksa
Komitmen profesional merupakan tingkat loyalitas individu pada profesinya (Larkin, 1990). Komitmen profesional dalam penelitian ini dikembangkan oleh Dwyer et al., (2000). Penilaian ini menggunakan lima pertanyaan yang berkaitan dengan komitmen profesional.
Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Komitmen Organisasional
Komitmen organisasional dan profesional menggambarkan intensitas dari identifikasi individual, tingkat keterlibatan dalam organisasional atau profesi (Mowday et al.,1982). Komitmen organisasional diukur dengan menggunakan empat indikator yang dikembangkan oleh Mowday et al. (1982) yaitu keinginan kuat tetap sebagai anggota, keinginan berusaha keras, penerimaan nilai organisasional dan penerimaan tujuan organisasional. Penilaian ini menggunakan empat pertanyaan yang berkaitan dengan komitmen organisasional. Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Sensitivitas Etika
Sensitivitas etika yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah kemampuan untuk menyadari adanya nilai-nilai etika dalam suatu keputusan (Shaub et al., 1993). Sensitivitas etika diukur dengan memodifikasi skenario sensitivitas etika Shaub et al. (1993) yaitu: kegagalan akuntan dalam mengerjakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diminta, penggunaan jam kantor untuk kepentingan pribadi dan subordinasi judgement akuntan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip akuntansi. Pengukuran variabel menggunakan skala
Likert 1 sampai 7.12
Gender sebagai Variabel Pemoderasi
Gender diukur sebagai jenis kelamin responden dengan diberi kode 1 untuk responden perempuan dan 2 untuk responden laki-laki
IV. HASIL
4.1 Pengujian outer model
Validitas Konvergen (convergen validity)Hasil uji validitas konvergen disajikan pada tabel 1 (pada lmpiran). Hasil pengujian convergent validity menunjukkan tidak satupun item pada masing-masing variabel yang mempunyai skor AVE kurang dari 0.5. Berdasarkan hasil nilai loading avearge variance extrated (AVE) dapat disimpulkan bahwa validitas konvergen terpenuhi.Validitas Diskriminan (Discriminant Validity)Model mempunyai discriminant validity yang cukup jika akar kuadrat avearge variance extrated (AVE) untuk setiap konstruk lebih besar daripada korelasi antara konstruk dan konstruk lainnya dalam model pada output PLS dalam tabel 1 dan membandingkan dengan nilai latent variable correlations pada tabel 2 (pada lampiran).Dari hasil perbandingan antara akar kuadrat avearge variance extrated (AVE)dengan latent variable correlations menunjukkan bahwa terdapat empat variabel yang tidak memiliki discriminant validity yang tinggi yaitu interaksi gender dan variabel idealisme 13terhadap komitmen profesional, interaksi gender dan variabel idealisme terhadap sensitivitas etika; serta pengaruh interaksi antara relativisme dan gender dengan sensitivitas etika. Hal ini berarti bahwa setiap variabel laten belum memiliki discriminant validity yang baik dimana beberapa variabel laten masih memiliki pengukur yang berkorelasi tinggi dengan konstruk lainnya
Reliabilitas
Penelitian ini menggunakan composite reliability sebagai metode uji realibilitas karena lebih baik dalam mengestimasi konsistensi internal suatu konstruk (Hartono, 2011). Berdasarkan nilai composite realibility pada tabel 3 (lampiran) menunjukkan konsistensi dan stabilitas instrumen yang digunakan sangat tinggi. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa reliabilitas instrumen terpenuhi.
4.2 Pengujian Model Struktural (inner model)
Pengujian inner model atau model struktural dilakukan untuk mengetahui hubungan antara konstruk, seperti yang telah dihipotesiskan dalam penelitian ini. Dari hasil pengolahan data dengan PLS, diperoleh hasil seperti yang terlihat dalam gambar 3 (lampiran):Hasil estimasi t-statistik dapat dilihat pada Total Effect yang disajikan pada tabel 4(pada lampiran).
4.3 Pembahasan Hasil Pengujian Hipotesis
Hasil pengujian mengindikasikan bahwa interaksi antara gender dengan idealismeorientasi etika seorang pemeriksa tidak mempengaruhi tingkat komitmen profesionalnya. Pengaruh idealisme orientasi pemeriksa perempuan tidak lebih tinggi dibandingkan dengan pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa laki-laki. Pemeriksa perempuan yang idealistisakan selalu berusaha untuk menghindari kesalahan, sehingga pemeriksa perempuan dengan idealisme tinggi akan lebih menerima dan percaya akan tujuan dan nilai profesi pemeriksa dan 14selalu berusaha mematuhi standar profesi pemeriksa. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis pertama dalam penelitian ini tidak terdukung.Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen profesionalnya tidak lebih rendah dibandingkan dengan pemeriksa laki-laki. Hal ini disebabkan karena komitmen profesional telah dikembangkan selama proses sosialisasi yang menyertai tahun-tahun awal masuk ke suatu profesi, pembelajaran yang berlangsung diperguruan tinggi dan selama tahun-tahun awal karir (Aranya et al., 1982). Sehingga baik idealisme ataupun relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan dan laki-laki akan memberikan pengaruh yang positif terhadap komitmen profesional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis kedua dalam penelitian ini tidak terdukung.Hasil pengujian mengindikasikan bahwa terdapat pengaruh antara pemeriksa yang berkomitmen pada profesinya dengan komitmen organisasional.Interaksi antara gender dengan idealisme orientasi etika seorang pemeriksa (responden) mempengaruhi tingkat sensitivitas etikanya. Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap sensitivitas etikanya lebih tinggi dibandingkan dengan pemeriksa laki-laki. Tetapi, pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat sensitivitas etika tidak lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksa perempuan lebih mampu mengenal/mengakui masalahmasalah etika dalam konteks profesional. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis ketujuh dalam penelitian ini terdukung dan hipotesis kedelapan dalam penelitian ini tidak terdukung. 16Temuan ini sesuai dengan temuan You et al. (2011) yang menemukan bahwa perempuan mempunyai sensitivitas etika yang lebih tinggi daripada laki-laki.
V. KESIMPULAN, IMPLIKASI DAN KETERBATASAN
5.1 Kesimpulan
Penelitian ini berhasil menguji bahwa gender merupakan pemoderasi dalam hubungan antara idealisme orientasi etika terhadap komitmen organisasional dan sensitivitas etika, tetapi penelitian ini tidak berhasil menguji bahwa gender merupakan pemoderasi dalam hubungan antara idealisme orientasi etika terhadap komitmen profesional. Penelitian ini tidak berhasil menguji bahwa gender merupakan pemoderasi dalam hubungan antara relativisme orientasi etika terhadap komitmen profesional, komitmen organisasional dan sensitivitas etika. Penelitian ini dalam beberapa pengujian bertentangan dengan penelitian sebelumnya tentang sensitivitas etika, yaitu penelitian Shaub et.al. (1993) dan Aziza dan Salim (2007).
SARAN
menggunakan jumlah populasi atau sampel yang lebih besar dengan kriteria dan kapasitas yang lebih luas lagi dan mencakup semua elemen sehingga hasil yang diperoleh dapat lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan representatif. Penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan model penelitian eksperimen, sehingga peneliti dapat mengontrol beberapa kelemahan yang kemungkinan ada dalam model pengumpulan data melalui kuesioner. Selain itu penelitian selanjutnya juga dapat dilakukan dengan melakukan pengembangan hasil penelitian ini yaitu dengan meneliti apakah perbedaan gender pemeriksa dalam memahami masalah etika memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah etika.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, G. and R. C. Ellyson. 1986. “Restructuring Profesional Standards: The Anderson
Report”, Journal of Accountancy, September, pp. 92-104.
Agoglia, C.P., Beaudoin.C. and Tsakumis G.T. 2009. “The Effect of documentation Structure
and Task-Specific Experience on Auditors‟ Ability to Identify Control Weaknesses”,
Behavioral Research In Accounting, Vol.21, No. I, pp. 1-7.
Akaah, I. 1989. "Differences in Research Ethics Judgements Between Male and Female
Marketing Profesionals" Journal of Business Ethics (Netherlands), Vol. 8, pp. 375-
381.18
Almon, D., Page D and Roberts R. 2000. “Determinants of Perceptions of Cheating: Ethical
Orientation, Personality and Demographics” Journal of Business Ethics,Vol.23, pp.
411-422.
Aranya, N. and K.R. Ferris. 1984. "A Reexamination of Accountants' OrganizationalProfesional Conflict" The Accounting Review, Vol. 59, pp. 1-15.
Aranya, N., R. Lachman, and Amernic, J. 1982. "A Path Analysis of Accountants' Job
Satisfaction and Migration Tendencies" Accounting. Organizations, and Society,
Vol. 7, pp. 201-211. 

Selasa, 02 April 2013

Tugas ke 1 Bahasa inggris bisnis (softskill)


Yesi’s
BIOGRAPHY


Name                                      : Yesi Kurniyati

Nick Name                              : Echy

Date of Birth                            : Jakarta, 06 february 1992

Zodiac                                     : Aquarius

Hobby                                      : Reading, Watching movie and travelling

Favorite Books                         : Novel

Favorite Foods                         : Anything about CHOCOLATE

Favorite Drinks                        : Juice

Favorite Color                         : Blue and White

Character                                : Simple, Friendly, Believe my self, Empathy, and Confidence

Hometown                              : Jl. Rawa Bambu 1 No. 7 Jakarta, 12520

E – mail                                   : yesi_echy@ymail.com



Ayah dan 2 anak dewasanya ditangkap di texas perampokan Bank
Oleh Staf kawat CNN November 18, 2012
Keluarga yang merampas bank bersama-sama. Itulah di tenggara texas berwenang menyatakan tentang seorang anak lelaki, ayah dan anak perempuan, mengikat mereka sepasang Robbies bank di negara itu dan mungkin lima orang lain dalam mereka oregon asli. Sekarang, seminggu setelah mereka perampokan terjadi, ketiga tersangka berada di penjara tikungan benteng county. Dalam prees rilis yang dikeluarkan Jumat, benteng tikungan kabupaten, texas, Kantor Sheriff mengidentifikasi tiga orang sebagai 50-tahun Ronald Scott Catt, 20-tahun-anaknya Hayden scott Catt dan 18-tahun putrinya Abigal "Abby "Catt. KEADILAN
Italia memiliki perampokan bank di Eropa yang paling, studi menemukan
Oleh Staf Kawat CNN 1 Juli 2010
Italia memiliki tingkat tertinggi perampokan bank di Eropa, sebuah penelitian di Italia pekan ini. Dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada tahun 2009, 1.744 - atau 42 persen - yang dilakukan di Italia, menurut penelitian, yang dilakukan oleh pengawas bank yang Osservatorio Italia dan serikat pekerja, CISL. Kota-kota Italia Utara, termasuk Milan dan Turin, melihat jumlah tertinggi dari perampokan bank adalah likuiditas kas yang tinggi, katanya. POLITIK
Tiga perampokan bank untuk Iowa kota selama Bush, Kerry mengunjungi
6 Agustus 2004
Tiga bank di kota ini dirampok Rabu sementara Presiden Bush dan Partai Demokrat John Kerry penantang host kampanye terbuka saingan, m kata polisi. Davenport Polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampokan bersenjata tampaknya telah "terkoordinasi" bertepatan dengan kunjungan kampanye. Bush dan Kerry mengadakan acara tiga blok terpisah. Satu orang telah ditangkap sehubungan dengan salah satu holdups, dan peneliti berusaha untuk menentukan apakah perampokan lainnya yang terhubung.



Sabtu, 02 Juni 2012

REVIEW JURNAL PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



REVIEW JURNAL : PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
                                SEBUAH KEWENANGAN BARU PERADILAN AGAMA *
PENGARANG     : PROF.DR. H. ABDUL MANAN, SH., S.IP., M.Hum.
                                                                      
NAMA ANGGOTA
1.     RIZKY NAILUVAR              (26210179)
2.     YESI KURNIYATI               (28210624)
3.     RATNA SARI                       (25210672)
4.     DILLA OETARI. D               (22210016)
5.     AHRARS BAWAZIER           (29210101)
KELAS                                                            : 2EB05
 
Abstrak  
Dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah terdapat dua metode untuk menyelesaikannya yaitu berdasarkan tradisi islam klasik dan berdasarkan tradisi hukum positif di Indonesia. Kedua metode ini sama tujuannya yaitu menyelesaikan dengan musyawarah yg mufakat. Dalam penyelesaiannya juga, terdapat hukum-hukum yg menjadi acuan nya dan solusi dalam kendala-kendala yg di hadapi oleh lembaga yg bersangkutan.
 
I.  PENDAHULUAN
Sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum formil dan hukum materiel tentang ekonomi syari‟ah, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah sebaiknya hakim Pengadilan Agama menguasai hukum perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata 3
umum (KUH Perdata), juga semua fatwa-fatwa Dewan Syari‟ah Nasional Indonesia, dan Dewan Wakaf Nasional Indonesia. Saat ini Kelompok Kerja Perdata Agama (Pokja-Perdata Agama) Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (PPHIM) sedang menyusun semacam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah untuk menjadi pegangan aparat lembaga Peradilan Agama, tentu hal ini sambil menunggu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan ekonomi syari‟ah diterbitkan.
 Berdasarkan pasal 49 huruf ( i ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari‟ah”. Yang dimaksud dengan ekonomi syari‟ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari‟ah yang meliputi bank syari‟ah, lembaga keuangan mikro syari‟ah, asuransi syari‟ah, reasuransi syari‟ah, reksadana syari‟ah, obligasi syari‟ah dan surat berharga berjangka menengah syari‟ah, sekuritas syari‟ah, pembiayaan syari‟ah, pergadaian syari‟ah, dana pensiun lembaga keuangan syari‟ah dan bisnis syari‟ah.
Ruang lingkup wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tidak hanya dalam ruang lingkup benda tidak bergerak saja, tetapi meliputi benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud seperti uang, logam mulia, hak sewa, transportasi dan benda bergerak lainnya. Wakaf benda bergerak ini dapat dilakukan oleh wakif melalui lembaga keuangan syari‟ah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Bank Syari‟ah. Kegiatan wakaf seperti ini termasuk dalam kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang penglolaannya berdasarkan prinsip syari‟ah.
 
II.   PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH BERDASARKAN TRADISI ISLAM KLASIK
1.    Al Sulh (Perdamaian)
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian damai dapat diklasifikasi kepada bebarapa hal sebagai berikut :
a.    Hal yang menyangkut subyek
b.    Hal yang menyangkut obyek
c.    Persoalan yang boleh didamaikan (disulh-kan)
d.    Pelaksana perdamaian
2.    Tahkim (Arbitrase)
3.    Wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman)
a.    Al Hisbah
b.    Al Madzalim
c.    al Qadha (Peradilan)
 
III.   PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN TRADISI HUKUM POSITIF INDONESIA
1. Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Konsep sulh (perdamaian) sebagaimana yang tersebut dalam berbagai kitab fiqih merupakan satu doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu sengketa, dan ini sudah merupakan conditio sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakekatnya perdamaian bukalah suatu pranata positif belaka, melainkan lebih berupa fitrah dari manusia.
Disini akan dijelaskan tentang pengertian singkat tentang bentuk-bentuk ADR sebagai berikut :
a. Konsultasi
Black‟s Law Dictionary memberi pengertian Konsultasi adalah “aktivitas konsultasi atau perundingan seperti klien dengan penasehat hukumnya”.
b. Negosiasi
Dalam Business Law, Prinsiples, Cases and Policy yang disusun oleh Mark E. Roszkowski disebutkan : Negosiasi proses yang dilakukan oleh dua pihak dengan permintaan (kepentingan) yang saling berbeda dengan membuat suatu persetujuan secara kompromis dan memberikan kelonggaran
c. Konsiliasi
Black‟s Law Dictionary menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsiliasi adalah penciptaan penyesuaian pendapat dan penyelesaian suatu sengketa dengan suasana persahabatan dan tanpa ada rasa permusuhan yang dilakukan di pengadilan sebelum dimulainya persidangan dengan maksud untuk menghindari proses legitasi.
d. Pendapat atau Penilaian Ahli
Bentuk ADR lainnya yang diintrodusir dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1990 adalah pendapat (penilaian) ahli.
2. Arbitrase (Tahkim)
Biasanya dalam kontrak bisnis sudah disepakati dalam kontrak yang dibuatnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dikemudian hari di antara mereka. Usaha penyelesaian sengketa dapat diserahkan kepada forum-forum tertentu sesuai dengan kesepakatan. Ada yang langsung ke lembaga Pengadilan atau ada juga melalui lembaga di luar Pengadilan yaitu arbitrase (choice of forum/choice of jurisdiction).
a. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Sebagian besar di negara-negara barat telah memiliki lembaga arbitrase dalam menyelesaikan berbagai sengketa ekonomi yang timbul akibat wanprestasi terhadap kontrak-kontrak yang dilaksanakannya.
b. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
Perkembangan bisnis ummat Islam berdasar syari‟ah semakin menunjukkan kemajuannya, maka kebutuhan akan lembaga yang dapat menyelesaikan persengketaan yang terjadi atau mungkin terjadi dengan perdamaian dan prosesnya secara cepat merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak.
c. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berkedudukan di Jakarta dengan cabang atau perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
IV. SUMBER HUKUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH.
1. Sumber Hukum Acara (Hukum Formil)
Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syari‟ah adalah Hukum Acara yang berlaku dan dipergunakan pada lingkungan Peradilan Umum.
2. Sumber Hukum Materil
a. Nash al Qur‟an
Dalam al Qur‟an terdapat berbagai ayat yang membahas tentang ekonomi berdasarkan prinsip syariah yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah ekonomi dan keuangan.
b. Nash al Hadits
Melihat kepada kitab-kitab Hadits yang disusun oleh para ulama ahli hadits dapat diketahui bahwa banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi dan keuangan Islam.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Banyak sekali aturan hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mempunyai titik singgung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ini. Oleh karena itu Hakim Peradilan Agama harus mempelajari dan memahaminya untuk dijadikan pedoman dalam memutuskan perkara ekonomi syari‟ah.
4. Fatwa-fatwa Dewan Syari‟ah Nasional (DSN)
Dewan syari‟ah Nasional (DSN) berada dibawah MUI, dibentuk pada tahun 1999. Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari‟ah.
5. Aqad Perjanjian (Kontrak)
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa asal dari semua transaksi adalah halal. Namun asal dari persyaratan memang masih diperselisihkan. Mayoritas Ulama berpendapat bahwa persyaratan itu harus diikat dengan nash-nash atau kesimpulan-kesimpulan dari nash berdasarkan ijtihad.
6. Fiqih dan Ushul Fiqih
Fiqih merupakan sumber hukum yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari‟ah. Sebagian besar kitab-kitab fiqih yang muktabar berisi berbagai masalah muamalah yang dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah ekonomi syari‟ah.
7. Adab Kebiasaan
Islam sengaja tidak menjelaskan semua persoalan hukum, terutama dalam bidang muamalah didalam al Qur‟an dan al Sunnah. Islam meletakkan prinsip-prinsip umum yang dapat dijadikan pedoman oleh para Mujtahid untuk berijtihad menentukan hukum terhadap masalah-masalah baru yang sesuai dengan tuntutan zaman.
8. Yurisprudensi
Sampai saat ini belum ada yurisprudensi (putusan Pengadilan Agama) yang berhubungan dengan ekonomi syari‟ah.
 
 V. PENUTUP
Beberapa hal yang menyangkut permasalahan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari‟ah, Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama. Sudah tentu kendala-kendala yang dihadapi cukup banyak, namun sebahagian kecil permasalahan tersebut telah diuraikan di atas dengan maksud semua pihak, terutama aparat di lingkungan Peradilan Agama supaya mempersiap diri menghadapi kendala-kendala tersebut, guna mengantisipasi dalam menangani kasus-kasus penyelesaian sengketa ekonomi Syari‟ah yang ditugaskan kepadanya.
 
Kesimpulan
Salah satu wewenang peradilan agama adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari‟ah”. Contoh kasus yg terjadi adalah sengketa ekonomi syariah di selesaikan melalui pengadilan umum, bukan pengadilan agama. Karena hal ini tidak sesuai dengan proporsi nya. Seharusnya pihak yg lebih memahami masalah mengenai syariah lah yg menyelesaikannya.

REVIEW JURNAL WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


o   REVIEW JURNAL      : WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
                                                 
o   PENGARANG             : Wahyuni Safitri
o   INSTITUSI                  : Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam      Samarinda
o   SUMBER JURNAL                 : http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
NAMA ANGGOTA
Ø  RIZKY NAILUVAR              (26210179)
Ø  YESI KURNIYATI                (28210624)
Ø  RATNA SARI                         (25210672)
Ø  DILLA OETARI. D               (22210016)
Ø  AHRARS BAWAZIER          (29210101)
KELAS                                                :             2EB05
ABSTRAK     
Wajib Daftar Perusahan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah, Dunia Usaha maupun pihak lain yang berkepentingan adapun tujuan dilakukannya daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Dengan demikian daftar perusahaan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Indonesia.
Kata Kunci : Wajib Daftar Perusahaan, Perseroan Terbatas
PENDAHULUAN
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.
Dalam pasal 29 UU PT No 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkumham, sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan.
PEMBAHASAN
A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Permasalahan selanjutnya adalah penyesuaian yang bagaimana yang harus dilakukan dalam hal memperoleh status badan hukum atau persetujuan atau pelaporan perubahan anggaran dasar. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)..
SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum maka untuk pendaftaran perusahaan yang merupakan satu kesatuan dalam proses SABH juga merupakan kewenangan Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 29 UUPT yang baru. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaraan perusahaanBeranjak dari permasalahan-permasalahan tersebut diatas perlu dilakukannya penafsiran hukum.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kemudian, kalau kita merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 UUWDP dimana ;
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pengertian perusahaan dalam UUWDP sebagaimana diatas telah dijelasksan dimana salah satunya perseroan terbatas. Kemudian berdasarkan pasal 9 UUWDP ;
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Yang dimaksud Menteri dalam UUWDP berdasarkan pasal 1 huruf e adalah: Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan
Kemudian, dalam keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 12/MPP/Kep/U1998 Tahun 1998 yang diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dinyatakan tempat kedudukan dan susunan kantor pendaftaran perusahaan baik yang berada di tingkat pusat, di tingkat propinsi yaitu kabupaten/kota/kotamadya.
Selanjutnya dengan berlakunya UUPT yang baru berdasarkan ketentuan Penutup dalam Pasal 160 dinyatakan bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tiak berlaku.
Adapun UUPT yang baru mulai berlaku pada 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT baru dan UUPT lama dinyatakan tidak berlaku. Setelah kita menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya dari ketiga undang-undang yaitu UUPT lama, UUWDP dan UUPT yang baru, maka dapat disimpulkan dengan tidak berlakunya ketentuan UUPT lama tersebut, maka UUWDP yang dikaitkan dalam penjelasan Pasal 21 ayat 1 tidak berlaku lagi bagi PT sedangkan untuk bentuk usaha lainnya seperti Firma, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, UUWDP masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia.Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jadi Departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
 KESIMPULAN                                                         
Dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan
Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007 serta ketentuan lebih lanjut tentang daftar perseroan yang diatur oleh Menkumham yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.M.HH.03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan.
 DAFTAR PUSTAKA                                               
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.