Rabu, 30 April 2014

Bab 3 Tugas Akuntansi Internasional


AKUNTANSI KOMPARATIF

Pembahasan pada bab ini mengenai sistem akuntansi di enam negara yang mendominasi perkembangan akuntansi internasional saat ini. Keenam Negara ini termasuk dalam pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (sekarang Badan Standar Akuntansi Internasional) yang memiliki peranan penting dalam mengarahkan agenda IASB. Keenam negara tersebut adalah Prancis, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Sedangkan proses penyusunan atau formulasi standar akuntansi disebut dengan penetapan standar. Ada beberapa alasan mengapa standar akuntansi diperlukan, antara lain:
1) Dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi
cenderung lemah dan tidak efektif.
2) Perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
secara suka rela.
3) Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi
jika dengan melakukanya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan
secara lebih baik hasil.

1. Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia.Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General yang wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan.

2. Jerman
Di Jerman lingkungan akuntansi mengalami perubahan terus – menerus. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide – ide Inggris – Amerika. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi yang harus diadopsi oleh negara – negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi. Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagimana yang dipahami di negara – negara berbahasa inggris. Komite Standar Akuntansi Jerman (GASC) atau dalam bahasa Jerman (Deutches Rechnungslegungs Standard Committee) atau DRSC didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui oleh Kementerian sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standard di Jerman.

3. Jepang
Di Jepang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Di Jepang perusahaan – perusahaan saling memiliki ekuitas saham satu sama lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi. Pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan – perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

4. Belanda
Belanda memiliki akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik dan professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha, sehingga banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan pada topik – topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi. Belanda merupak salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.

5. Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai UU perusahaan.

6. Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan) atau FASB, tetapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Pada tahun 2000 AICPA, badan sektor swasta lainnya menetapkan standar auditing. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Sistem AS tidak memiliki ketentuan hukum mengenai penerbitan laporan keuangan. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian dimana setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum hukum ini berisi ketentuan atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodic. Terdapat pula prinsip – prinsip yang diterima secara umum / GAAP yang terdiri dari seluruh standar, aturan dan regulasi akuntansi keuangan. SAFS 11 merupakan komponen utama dalam GAAP. Regulasi akuntansi dan auditing di AS merupakan yang paling padat dibandingkan dengan gabungan regulasi negara lain di dunia. Karenanya FASB dan SEC mempertimbangkan untuk mengubah GAAP AS dari standar berdasarkan aturan menuju standar berdasarkan prinsip.

Bab 2 Tugas Akuntansi Internasional


KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu negara:
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.

Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini:
1. Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
2. Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.

Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2. sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
3. pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).


Bab 1 Tugas Akuntansi Internasional


AKUNTANSI INTERNASIONAL

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose) yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk:
Analisa komparatif internasional
Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis multinasional
Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
Harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik,organisasi, profesi dan pembuatan standar

Adapun tujuan dari adanya akuntansi internasional adalah sebagai berikut:
Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipamahi dan dapat diterapkan yang mewajibkan infromasi yang berkualitas tinggi, transaparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar yang ketat.
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi.Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Untuk membantu dan memudahkan bisnis atau usaha antar Negara-negara di dunia.
Membantu perekonomian dunia ke arah yang lebih baik.

Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
Bisnis internasional
Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
Ketergantungan pada perdagangan internasional

Ada 8 (delapan) faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
Sumber pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
Sistem Hukum Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
Perpajakan di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
Ikatan Politik dan Ekonomi.
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
Tingkat Perkembangan Ekonomi Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
Tingkat Pendidikan Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
Budaya Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

Minggu, 12 Januari 2014

Analisa Pelanggaran Hukum yang Diawali Pelanggaran Etika

Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.
Persaingan usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak produsen dan konsumen. Indicator dari persaingan yang sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga pasar yang terbentuk antara permintaan dan penawaran pasar, dan peluang yang sama rari setiap usaha dalam bidang industry dan perdagangan. Adanya persaingan yang sehat akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha kecil, dan produsan sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Besarnya  perusahaan dan pangsa pasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala cara adalah salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang besar.  Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan sehat,  maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.

Pelanggaran etika atau diabaikannya prilaku etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi, antara lain terlihat dalam profesi sebagi berikut:
Pada profesi akuntan misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak, seperti mengecilkan jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh lain Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus Pelanggaran Hukum yang diawali dengan Pelanggaran Etika di tahun 2013
JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diapresiasi. Langkah itu dinilai efektif untuk mengembalikan harta negara.
"Sejatinya, pengusutan kasus-kasus korupsi memang harus ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan tindakan korupsi selain memberikan sanksi pidana bagi yang melakukan," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (15/1/2013 ).
Sebelumnya, selain dijerat dugaan korupsi terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) saat masih menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko juga dijerat TPPU. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Basarah mengatakan, Djoko tak perlu gusar atas penetapan pasal baru itu jika merasa hartanya sah secara hukum. Sebagai penegak hukum, kata politisi PDI-P itu, Djoko tentu tahu betul cara melindungi hartanya yang memang menjadi haknya.
"Djoko juga berhak mendapat keadilan atas hartanya yang dia peroleh secara sah, baik dalam kapasitasnya sebagai perwira tinggi Polri maupun kegiatan usaha lain yang sah. Jadi, biarkanlah proses hukum yang sudah dijalankan KPK berjalan sesuai koridornya," kata dia.
Basarah menambahkan, terkait penggunaan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, KPK harus belajar dari proses hukum terdakwa Angelina Sondakh alias Angie. Dalam vonis Angie, majelis hakim Pengadilan Tipikor tak sependapat dengan jaksa KPK terkait penggunaan pasal tersebut.
"Putusan itu (Angie) dapat dijadikan pelajaran bagi KPK untuk mengubah strategi penuntutannya dalam kasus Djoko agar tidak mengulangi kegagalannya pada tingkat pertama itu," kata Basarah.
Setelah melakukan perhitungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mencapai Rp 121 miliar. Nilai ini meningkat jika dibandingkan perkiraan awal yang menyebut angka Rp 100 miliar. "Hasil perhitungan dugaan kerugian negara pengadaan simulator SIM ini adalah Rp 121 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (1/4/2013).
KPK melakukan perhitungan kerugian negara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan cek fisik simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah daerah.  Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tapi justru merugikan keuangan negara.
KPK menduga ada penggelembungan harga simulator SIM roda dua dan roda empat yang tendernya dimenangkan PT CMMA. Perusahaan Budi tersebut memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 90 miliar.
Melalui pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK juga menjerat Djoko dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu sudah menyita aset Djoko senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Analisis: penegakan hukum di Indonesia tidak mudah. Belum lagi adanya sindiran hukum ternyata tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau menyangkut lapisan masyarakat bawah, pencuri ayam atau buah–buahan, hukum sangat tajam. Kalau terkait kakap, hukum bagi lapisan masyarakat atas bisa tumpul.  Citra penegakan hukum seperti ini sudah tentu sangat merugikan citra bangsa dan negara secara keseluruhan.  Dampak sampingannya, bisa mengganggu pembangunan ekonomi.  Para investor asing, misalnya,  bisa ragu  menamamkan modalnya.

Polemik masalah  keputusan pengadilan  Tipikor, termasuk kasus Simulator SIM, tidak akan ada ujungnya jika sikap jujur belum dapat ditegakkan. Sebab, semua pihak, termasuk terdakwa, merasa  keputusan pengadilan itu tidak adil.  Keadilan, sebagaimana juga keadilan ekonomi,  merupakan tujuan yang sifatnya “open – ended”. Tetapi, ketidakadilan yang sangat mencolok bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam hal ini, yang diperlukan adalah sebuah “kepatutan” atau “kepantasan”, sehingga nilai–nilai moral yang hidup di masyarakat terakomodasi. Pada akhirnya, etikalah yang harus ditegakkan. “Pakta Integritas”  perlu dideklarasikan dan diimplementasikan di lembaga/intistusi dan pelaku penegakan hukum, para hakim dan jaksa serta pengacara dan masyarakat pencari keadilan hukum.

sumber:
http://atirtayasa.blogspot.com/2014/01/kasus-pelanggaran-hukum-yang-diawali.html

Jumat, 29 November 2013

Review UU tentang Kode Etik Akuntan Publik dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan dalam Menghadapi Era IFRS


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pemberlakuan dan Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagiseluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungandunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar  profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadakepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikanoleh pemakai jasa
•   Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
•  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dariakuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
•   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapatkerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.  

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam- Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.
Kelangsungan Usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Dalam mempertimbangkan apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memerhatikan semua informasi masa depan, paling sedikit (namun tidak dibatasi untuk) dua belas bulan dari akhir periode pelaporan. Tingkat pertimbangan tergantung pada fakta dari setiap kasus. Jika selama ini entitas menghasilkan laba dan mempunyai akses ke sumber pembiayaan, maka dapat disimpulkan bahwa asumsi kelangsungan usaha telah sesuai tanpa melalui analisis rinci.
Dasar Akrual
Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsure-unsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak diperlukan untuk memberikan suatu pengungkapan khusus yang diminta oleh suatu PSAK jika informasi tersebut tidak material.
Saling Hapus
Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK. Entitas melaporkan secara terpisah untuk aset dan laibilitas serta pendapatan dan beban. Saling hapus dalam laporan laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau dalam laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan baik untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain yang telah terjadi maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan, kecuali jika saling hapus mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Pengukuran aset secara neto setelah dikurangi penyisihan penilaian (misalnya, penyisihan keusangan atas persediaaan dan penyisihan piutang tak tertagih) tidak termasuk kategori saling hapus.
Frekuensi Pelaporan
Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan.

Tujuan IFRS
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Review UU tentang Kode Etik Akuntan Publik dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan dalam Menghadapi Era IFRS


KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pemberlakuan dan Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagiseluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungandunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar  profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepadakepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikanoleh pemakai jasa
•   Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
•  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dariakuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
•   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapatkerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.  

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam- Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.Karakteristik Umum
Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan terhadap SAK
Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan telah patuh terhadap SAK kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Entitas tidak dapat memperbaiki kebijakan akuntansi yang tidak tepat baik dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan atau materi penjelasan.
Kelangsungan Usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya. Jika manajemen menyadari (dalam membuat penilaiannya) mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Dalam mempertimbangkan apakah dasar asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memerhatikan semua informasi masa depan, paling sedikit (namun tidak dibatasi untuk) dua belas bulan dari akhir periode pelaporan. Tingkat pertimbangan tergantung pada fakta dari setiap kasus. Jika selama ini entitas menghasilkan laba dan mempunyai akses ke sumber pembiayaan, maka dapat disimpulkan bahwa asumsi kelangsungan usaha telah sesuai tanpa melalui analisis rinci.
Dasar Akrual
Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsure-unsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
Materialitas dan Agregasi
Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material. Laporan keuangan merupakan hasil dari pemrosesan sejumlah transaksi atau peristiwa lain yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari proses penggabungan dan pengklasifikasian adalah penyajian dalam laporan keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam laporan keuangan tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas laporan keuangan. Entitas tidak diperlukan untuk memberikan suatu pengungkapan khusus yang diminta oleh suatu PSAK jika informasi tersebut tidak material.
Saling Hapus
Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK. Entitas melaporkan secara terpisah untuk aset dan laibilitas serta pendapatan dan beban. Saling hapus dalam laporan laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau dalam laporan laba rugi terpisah (jika disajikan) mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan baik untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain yang telah terjadi maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan, kecuali jika saling hapus mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Pengukuran aset secara neto setelah dikurangi penyisihan penilaian (misalnya, penyisihan keusangan atas persediaaan dan penyisihan piutang tak tertagih) tidak termasuk kategori saling hapus.
Frekuensi Pelaporan
Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan.

Tujuan IFRS
Memastikan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi.Transparasi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Rabu, 06 November 2013

REVIEW JURNAL PENGARUH ETIKA PADA KOMITMEN PROFESIONAL, KOMITMEN ORGANISASIONAL DAN SENSITIVITAS ETIKA PEMERIKSA DENGAN GENDER SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI


PENGARANG         : Anik Irawati, Ibi Darmajaya, Supriyadi
ABSTRACT
Inconsistency of the results of research related to ethical differences between female and male is actually raises the nation that gender is not an independent variable but is a moderator variable in research related to ethical orientation. This study aims to examine the effect of gender as a moderating variable in relation between ethical orientation and professional commitment; the effect of gender as a moderating variable in relation between ethical orientation and organizational commitment, and the effect of gender as a moderating variable in relation between ethical orientation and ethical sensitivy. Keyword: ethical sensitivity, profesional commitments, organizational and ethical sensitivity.
I. PENDAHULUAN
Auditor menghadapi dilema etika profesional yang unik, yaitu auditor harus bertanggungjawab melayani klien dan publik secara bersamaan (Westra, 1986). Dilema etika profesi auditor dikarenakan auditor dibayar oleh klien tetapi auditor harus mewakili berbagai 2 kepentingan konstituen, termasuk pemegang saham, pemerintah, dan masyarakat umum. Masalah etika dalam akuntansi biasanya muncul ketika Kantor Akuntan Publik (KAP) harus  menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan klien (Shaub et al.,1993). Profesional cenderung lebih bersedia untuk membuat pengorbanan pribadi untuk klien mereka (Jaworski dan Kholi, 1993), seperti yang diungkapkan oleh Grendron et al., (2003) bahwa KAP cenderung menganggap auditee sebagai klien, padahal klien KAP yang sebenarnya adalah masyarakat atau publik. Oleh karena itu akuntan seharusnya mempunyai komitmen untuk meletakkan kepentingan publik sebagai prioritas mereka.
II LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
2.1 Orientasi Etika
Orientasi etika berhubungan dengan faktor eksternal seperti lingkungan budaya, lingkungan industri, lingkungan organisasi dan pengalaman pribadi yang merupakan faktor internal individu tersebut (Hunt dan Vitell, 1984 dalam Shaub et al., 1993). Alternatif pola perilaku untuk menyelesaikan dilema etika dan konsekuensi yang diharapkan oleh fungsi yang berbeda akan menentukan orientasi etis (Higgins dan Kelleher, 2005). Tetapi, ada penentu lain orientasi etis yang akan menunjukkan adanya perbedaan individu, antara lain standar perilaku individu, standar perilaku dalam keluarga serta standar perilaku dalam komunitas (Tsalikis dan Fritzsche, 1989; Wiley, 1998).Menurut Forsyth (1981) dalam Shaub et al. (1993) konsep idealisme dan relativisme menunjukkan dua skala yang terpisah dalam empat klasifikasi (gambar 1 pada lampiran). Seorang pemeriksa yang relativistis cenderung untuk menolak prinsip moral secara universal sebagai pedoman untuk bertindak. ( Shaub et al., 1993) Sedangkan pemeriksa perempuan yang mempunyai relativisme rendah dan idealisme tinggi dihipotesiskan mempunyai pengaruh yang tinggi terhadap komitmen profesional. Dua hipotesis berikut ini digunakan untuk mengevaluasi pengaruh gender dalam memoderasi hubungan antara idealisme orientasi etika dan relativisme orientasi etika dengan komitmen profesional.
H1 : Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen profesional akan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki
H2 : Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen profesional akan lebih rendah daripada pemeriksa laki-laki.
2.2 Komitmen Profesional dan Komitmen Organisasional
Komitmen didefinisikan dalam literatur akuntansi (Aranya, Pollock, dan Amernic, 1981; Aranya dan Ferris, 1984) menggunakan definisi tiga cabang. Ini terdiri dari:
1. Sebuah kepercayaan dan penerimaan tujuan dan nilai-nilai organisasi dan/atau profesi,7
2. Kesediaan untuk mengerahkan usaha yang cukup atas nama organisasi dan/atau profesi,
3. Keinginan untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi dan/ atau profesi
Bline et al. (1991) menemukan bahwa komitmen profesional dan komitmen organisasional mengindikasikan dua konstruk yang berbeda. Komitmen profesional yang tinggi akan tercermin dalam komitmen organisasional yang tinggi, sehingga dihipotesiskan sebagai berikut:
H3 : Tingkat komitmen profesional pemeriksa berpengaruh positif terhadap komitmen organisasional.
H4 : Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen organisasional akan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki.
H5 : Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen organisasional akan lebih rendah daripada pemeriksa laki-laki.
2.3 Sensitivitas Etika
Model Hunt - Vitell (1986) dalam Shaub et al. (1993), menjelaskan kemampuan seseorang untuk memahami masalah etis yang dipengaruhi oleh lingkungan budaya, lingkungan industri, lingkungan organisasi, dan pengalaman pribadi. Hunt dan Vitell (1986) mengembangkan sebuah pendekatan sistematis untuk mempelajari etika pemasaran dengan menggambarkan proses pengambilan keputusan etis pada profesional pemasaran. Aranya dan Feris (1984); Lanchman dan Aranya (1986) menemukan bahwa tidak terdapat konflik antara tujuan organisasi dan tujuan profesional, hal ini menunjukkan adanya kesesuaian dimana terdapat kesesuaian antara tujuan KAP dan profesi akuntan. Tingkat 9komitmen organisasi yang tinggi diharapkan akan meningkatkan sensitivitas etika pemeriksa, sehingga dihipotesiskan sebagai berikut:
H6 : Tingkat komitmen organisasional pemeriksa berpengaruh positif terhadap tingkat sensitivitas etikanya
Seorang pemeriksa yang mempunyai tingkat relativisme rendah dan idealisme tinggi akan cenderung taat terhadap standar moral dan akan menunjukkan tingkat sensitivitas etika yang tinggi. Relativisme rendah akan mendorong seorang pemeriksa untuk menjadi lebih sensitif terhadap situasi yang melanggar peraturan. (Shaub et al.,1993) Idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki sehingga dihipotesiskan sebagai berikut:
H7 : Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat sensitivitas etikanya akan lebih tinggi daripada pemeriksa laki-laki.
H8 : Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat ensitivitas etikanya akan lebih rendah daripada pemeriksa laki-laki.
Dari uraian di atas maka model penelitian yang akan dikembangkan dalam penelitian telihat seperti dalam gambar 2 (pada lampiran).
III. Metode Pengumpulan Data
3.1 Sampel dan Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan metode survey dalam pengumpulan datanya dengan memodifikasi kuesioner yang digunakan oleh Shaub et al., (1993), modifikasi dilakukan pada instrumen sensitivitas etika agar sesuai dengan karakteristik responden di Indonesia. Data penelitian diperoleh dengan mendistribusikan kuesioner kepada responden secara langsung dan melalui mail survey. Responden yang di survey adalah pemeriksa BPK di Indonesia dengan kriteria pemeriksa dan sudah pernah melaksanakan tugas pemeriksaan dan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Survey secara langsung dilakukan di BPK Perwakilan 10Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPK Perwakilan Jawa Tengah, sedangkan survey secara mail survey dilakukan dengan mengirimkan email ke anggota group milis BPK. Jumlah kuesioner yang disebarkan ke responden sebanyak 150, baik dengan cara mendatangi kantor perwakilan BPK ataupun pengiriman melalui email. Kuesioner yang disebarkan secara langsung dengan cara mendatangi kantor perwakilan BPK yaitu kuesioner untuk pemeriksa BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPK Perwakilan Jawa Tengah, sedangkan untuk responden dari kantor perwakilan lainnya di Indonesia disebarkan melalui email yang dikirim melalui milis group BPK. Dari 150 kuesioner yang disebarkan, 138 (92%) diantaranya telah diisi oleh responden dan dikembalikan kepada peneliti, sedangkan sisanya sebanyak 12 kuesioner (7%) tidak dikembalikan kepada peneliti. Kuesioner yang pengisiannya tidak lengkap ataupun latar belakang pendidikan responden non akuntansi sebanyak 24 (16%) sehingga kuesioner yang memenuhi syarat untuk dianalisis sebanyak 114 (76%). Pemeriksa BPK yang menjadi responden mayoritas adalah perempuan yaitu sebanyak 64 responden (46.38%) dan pemeriksa BPK yang menjadi responden mayoritas adalah pemeriksa dengan latar belakang pendidikan akuntansi yaitu sebanyak 114 responden (82.61%).
3.2 Definisi Konseptual dan Definisi Operasional
Idealisme
Idealisme dalam penelitian ini adalah suatu hal yang dipercaya individu tentang konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan tidak melanggar nilai-nilai etika. (Forsyth,1980).Idealisme diukur dengan menggunakan sepuluh item yang dikembangkan Forsyth (1981). Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Relativisme
Relativisme yang dimaksud dalam penelitian ini adalah sikap penolakan terhadap nilai-nilai etika dalam mengarahkan perilaku etis. Selain mempunyai sifat idealisme, dalam 11diri seseorang juga terdapat sisi relativisme. (Forsyth, 1980) Relativisme diukur dengan menggunakan sepuluh item yang dikembangkan Forsyth (1981). Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Komitmen Profesional Pemeriksa
Komitmen profesional merupakan tingkat loyalitas individu pada profesinya (Larkin, 1990). Komitmen profesional dalam penelitian ini dikembangkan oleh Dwyer et al., (2000). Penilaian ini menggunakan lima pertanyaan yang berkaitan dengan komitmen profesional.
Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Komitmen Organisasional
Komitmen organisasional dan profesional menggambarkan intensitas dari identifikasi individual, tingkat keterlibatan dalam organisasional atau profesi (Mowday et al.,1982). Komitmen organisasional diukur dengan menggunakan empat indikator yang dikembangkan oleh Mowday et al. (1982) yaitu keinginan kuat tetap sebagai anggota, keinginan berusaha keras, penerimaan nilai organisasional dan penerimaan tujuan organisasional. Penilaian ini menggunakan empat pertanyaan yang berkaitan dengan komitmen organisasional. Pengukuran variabel menggunakan skala Likert 1 sampai 7.
Sensitivitas Etika
Sensitivitas etika yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah kemampuan untuk menyadari adanya nilai-nilai etika dalam suatu keputusan (Shaub et al., 1993). Sensitivitas etika diukur dengan memodifikasi skenario sensitivitas etika Shaub et al. (1993) yaitu: kegagalan akuntan dalam mengerjakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diminta, penggunaan jam kantor untuk kepentingan pribadi dan subordinasi judgement akuntan dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip akuntansi. Pengukuran variabel menggunakan skala
Likert 1 sampai 7.12
Gender sebagai Variabel Pemoderasi
Gender diukur sebagai jenis kelamin responden dengan diberi kode 1 untuk responden perempuan dan 2 untuk responden laki-laki
IV. HASIL
4.1 Pengujian outer model
Validitas Konvergen (convergen validity)Hasil uji validitas konvergen disajikan pada tabel 1 (pada lmpiran). Hasil pengujian convergent validity menunjukkan tidak satupun item pada masing-masing variabel yang mempunyai skor AVE kurang dari 0.5. Berdasarkan hasil nilai loading avearge variance extrated (AVE) dapat disimpulkan bahwa validitas konvergen terpenuhi.Validitas Diskriminan (Discriminant Validity)Model mempunyai discriminant validity yang cukup jika akar kuadrat avearge variance extrated (AVE) untuk setiap konstruk lebih besar daripada korelasi antara konstruk dan konstruk lainnya dalam model pada output PLS dalam tabel 1 dan membandingkan dengan nilai latent variable correlations pada tabel 2 (pada lampiran).Dari hasil perbandingan antara akar kuadrat avearge variance extrated (AVE)dengan latent variable correlations menunjukkan bahwa terdapat empat variabel yang tidak memiliki discriminant validity yang tinggi yaitu interaksi gender dan variabel idealisme 13terhadap komitmen profesional, interaksi gender dan variabel idealisme terhadap sensitivitas etika; serta pengaruh interaksi antara relativisme dan gender dengan sensitivitas etika. Hal ini berarti bahwa setiap variabel laten belum memiliki discriminant validity yang baik dimana beberapa variabel laten masih memiliki pengukur yang berkorelasi tinggi dengan konstruk lainnya
Reliabilitas
Penelitian ini menggunakan composite reliability sebagai metode uji realibilitas karena lebih baik dalam mengestimasi konsistensi internal suatu konstruk (Hartono, 2011). Berdasarkan nilai composite realibility pada tabel 3 (lampiran) menunjukkan konsistensi dan stabilitas instrumen yang digunakan sangat tinggi. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa reliabilitas instrumen terpenuhi.
4.2 Pengujian Model Struktural (inner model)
Pengujian inner model atau model struktural dilakukan untuk mengetahui hubungan antara konstruk, seperti yang telah dihipotesiskan dalam penelitian ini. Dari hasil pengolahan data dengan PLS, diperoleh hasil seperti yang terlihat dalam gambar 3 (lampiran):Hasil estimasi t-statistik dapat dilihat pada Total Effect yang disajikan pada tabel 4(pada lampiran).
4.3 Pembahasan Hasil Pengujian Hipotesis
Hasil pengujian mengindikasikan bahwa interaksi antara gender dengan idealismeorientasi etika seorang pemeriksa tidak mempengaruhi tingkat komitmen profesionalnya. Pengaruh idealisme orientasi pemeriksa perempuan tidak lebih tinggi dibandingkan dengan pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa laki-laki. Pemeriksa perempuan yang idealistisakan selalu berusaha untuk menghindari kesalahan, sehingga pemeriksa perempuan dengan idealisme tinggi akan lebih menerima dan percaya akan tujuan dan nilai profesi pemeriksa dan 14selalu berusaha mematuhi standar profesi pemeriksa. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis pertama dalam penelitian ini tidak terdukung.Pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat komitmen profesionalnya tidak lebih rendah dibandingkan dengan pemeriksa laki-laki. Hal ini disebabkan karena komitmen profesional telah dikembangkan selama proses sosialisasi yang menyertai tahun-tahun awal masuk ke suatu profesi, pembelajaran yang berlangsung diperguruan tinggi dan selama tahun-tahun awal karir (Aranya et al., 1982). Sehingga baik idealisme ataupun relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan dan laki-laki akan memberikan pengaruh yang positif terhadap komitmen profesional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis kedua dalam penelitian ini tidak terdukung.Hasil pengujian mengindikasikan bahwa terdapat pengaruh antara pemeriksa yang berkomitmen pada profesinya dengan komitmen organisasional.Interaksi antara gender dengan idealisme orientasi etika seorang pemeriksa (responden) mempengaruhi tingkat sensitivitas etikanya. Pengaruh idealisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap sensitivitas etikanya lebih tinggi dibandingkan dengan pemeriksa laki-laki. Tetapi, pengaruh relativisme orientasi etika pemeriksa perempuan terhadap tingkat sensitivitas etika tidak lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksa perempuan lebih mampu mengenal/mengakui masalahmasalah etika dalam konteks profesional. Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis ketujuh dalam penelitian ini terdukung dan hipotesis kedelapan dalam penelitian ini tidak terdukung. 16Temuan ini sesuai dengan temuan You et al. (2011) yang menemukan bahwa perempuan mempunyai sensitivitas etika yang lebih tinggi daripada laki-laki.
V. KESIMPULAN, IMPLIKASI DAN KETERBATASAN
5.1 Kesimpulan
Penelitian ini berhasil menguji bahwa gender merupakan pemoderasi dalam hubungan antara idealisme orientasi etika terhadap komitmen organisasional dan sensitivitas etika, tetapi penelitian ini tidak berhasil menguji bahwa gender merupakan pemoderasi dalam hubungan antara idealisme orientasi etika terhadap komitmen profesional. Penelitian ini tidak berhasil menguji bahwa gender merupakan pemoderasi dalam hubungan antara relativisme orientasi etika terhadap komitmen profesional, komitmen organisasional dan sensitivitas etika. Penelitian ini dalam beberapa pengujian bertentangan dengan penelitian sebelumnya tentang sensitivitas etika, yaitu penelitian Shaub et.al. (1993) dan Aziza dan Salim (2007).
SARAN
menggunakan jumlah populasi atau sampel yang lebih besar dengan kriteria dan kapasitas yang lebih luas lagi dan mencakup semua elemen sehingga hasil yang diperoleh dapat lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan representatif. Penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan model penelitian eksperimen, sehingga peneliti dapat mengontrol beberapa kelemahan yang kemungkinan ada dalam model pengumpulan data melalui kuesioner. Selain itu penelitian selanjutnya juga dapat dilakukan dengan melakukan pengembangan hasil penelitian ini yaitu dengan meneliti apakah perbedaan gender pemeriksa dalam memahami masalah etika memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah etika.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, G. and R. C. Ellyson. 1986. “Restructuring Profesional Standards: The Anderson
Report”, Journal of Accountancy, September, pp. 92-104.
Agoglia, C.P., Beaudoin.C. and Tsakumis G.T. 2009. “The Effect of documentation Structure
and Task-Specific Experience on Auditors‟ Ability to Identify Control Weaknesses”,
Behavioral Research In Accounting, Vol.21, No. I, pp. 1-7.
Akaah, I. 1989. "Differences in Research Ethics Judgements Between Male and Female
Marketing Profesionals" Journal of Business Ethics (Netherlands), Vol. 8, pp. 375-
381.18
Almon, D., Page D and Roberts R. 2000. “Determinants of Perceptions of Cheating: Ethical
Orientation, Personality and Demographics” Journal of Business Ethics,Vol.23, pp.
411-422.
Aranya, N. and K.R. Ferris. 1984. "A Reexamination of Accountants' OrganizationalProfesional Conflict" The Accounting Review, Vol. 59, pp. 1-15.
Aranya, N., R. Lachman, and Amernic, J. 1982. "A Path Analysis of Accountants' Job
Satisfaction and Migration Tendencies" Accounting. Organizations, and Society,
Vol. 7, pp. 201-211.