Sabtu, 02 Juni 2012

REVIEW JURNAL HUKUM PERIKATAN


Review Jurnal        : HUKUM PERIKATAN
Pengarang              : Rina  Andriana
Institusi                  : Magister Kenotariatan Universitas Sumatera utara
Sumber                  : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22875/6/Cover.pdf
NAMA ANGGOTA
1.     RIZKY NAILUVAR              (26210179)
2.     YESI KURNIYATI                (28210624)
3.     RATNA SARI                      (25210672)
4.     DILLA OETARI. D               (22210016)
5.     AHRARS BAWAZIER         (29210101)
KELAS                                                            : 2EB05
Abstrak
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam pelaksanaannya pengikatan suatu perjanjian asuransi saat ini juga dilakukan melalui telemarketing yang berpeluang untuk timbulnya perselisihan karena pengikatan melalui telemarketing hanya berupa kesepakatan pra kontrak. Praktek perjanjian Asuransi Jiwa Melalui Telemarketing  juga dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life. Penulisan bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing pada Asuransi Jiwa BNI Life, keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian / hukum perikatan dan perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam hukum pengikatan asuransi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Telemarketing merupakan penawaran/pemasaran produk asuransi jiwa media telepon yang digunakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life dalam rangka peningkatan pemasaran produk asuransi jiwa. Akan tetapi, pengikatan asuransi melalui telemarketing hanya merupakan suatu kesepakatan prakontrak yang tidak mengikat seperti halnya polis asuransi. Kesepakatan melalui telemarketing dalam pelaksanaannya tidak menjadi suatu alat bukti karena hanya merupakan kesepakatan lisan
Kata Kunci
Asuransi Jiwa, Telemarketing dan Hukum Perikatan
I.    Pendahuluan
Didalam system pengaturan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ) menganut system terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah di teteapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, apa yang diatur dalam Buku III KUH Perdata merupakan hokum pelengkap    ( aanvullendrecht ), yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.
II.   Permasalahan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang ( pihak ) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.Terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hokum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, Wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
Wiryono Prodjodikoro dalam bukunya   Asas-Asas Hukum Perjanjian Verbintenissenrecht ( Bahasa belanda ) oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hokum perjanjian bukan hokum perikatan
R. Subekti dalam bukunya pokok-pokok Hukum Perdata menulis perkataan perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian , sebab di dalam Buku KUH III Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
-    Persetujuan atau perjanjian
-    Perbuatan yang melanggar hokum
-    Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst, sedangkan hokum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Sementara itu, pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan dapat terjadi karena Perjanjian ( kontrak ) dan Bukan dari perjanjian ( dari undang-undang ) Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
III.  Pembahasan
A.    Dasar Hukum Perikatan
1.  Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut 1.  Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.  Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yakni :
Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiaban orang tua   untuk memelihara dan mendidik anak, yaitu hokum kewarisan
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hokum ( tidak sah )
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum dan perwakilan sukarela.
B. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni mengatur asas kebebasan berkontrak dan asa konsensualisme
1.    Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang di buat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membutanya.Dengan demikian, cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjianya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum , dan norma kesusilaan.
2.    Asas Konsensualisme
Asas Konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.Dengan demikian, asas konsensualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri ; cakap untuk membuat suatu perjanjian ; mengenai suatu hal tertentu ; suatu sebab yang halal. Dengan kata lain, dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, yakni jika salah satu pihak tidak dipenuhi maka pihak yang lain dapat minta pembatalan. Sedangkan dua syarat yang lain dinamakan syarat-syarat objektif , yakni jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum , artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.dengan demikian , akibat dari terjadinya perjanjian maka undang-undang memnentukanbahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Oleh karena itu, semua persetujuan yang dibuat secra sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
C. Wanprestasi
Sementara itu,wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atua ingkar janji.adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa 4 kategori :
1.    tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.    melaksanakan apa yang dijanjiaknnya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.    melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.    melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atua kealapaan debitor sebagai pihak yang melanggar kewajiban, dapat diberikan beberapa sanksi atau hukuman. Akibat –akibat wanprestasi berupa hukuman atua akibat akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori :
1.    Membayar kerugian yang diderita oleh krediitur ( ganti rugi ). Ganti rugi sering   diperinci meliputi tiga unsure , yakni :
biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Bertujuan untuk membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah menerima sesuatudari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3.    Peraliahan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah atu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa di hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 138 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.    pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.    penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.    Pembaharuan utang
d.    Perjumpaan utang atau kompensasi
e.    Percampuran utang
f.    Pembebasan utang
g.    Musnahnya barang yang terutang
h.    Batal/pembatalan
i.    Berlakunya suatu syarat batal
j.    Lewat waktu
Memorandum Of Understanding ( MoU )
Merupakan perkembanagan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal.seblumnya , dalam ilmmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak ada. Menurut pendapat Munir Faudi, MoU merupakan terjemahan bahasa indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.pada hakikatnya MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.apabila MoU merupakan perjanjian biasa,yakni salah satu pihak ingkar janji maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi kalau suatu menorandum of understanding dianggap sebagai suatu perjanjian pra kontrak maka pihak yang dirugikan tidak menuntut ganti rugi.
Ciri-ciri Memorandum of Understanding adalah sebagai berikut :
a.    isinya ringkas , sering kali hanya satu halaman saja
b.    berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja
c.    hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
d.    mempunyai jangka waktu berlakunya ( 1 bulan , 6 bulan atau setahun )
Tujuan momerandumof understanding
Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat mou dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepadapihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehinga agar memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah dicantumkan dalam memorandum of understanding akan berakibat bertentangan dengan hukum petjanjian/perikatan, karena dalam mof belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak , yang berarti belum mengikat.
IV.  Kesimpulan
Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

REVIEW JURNAL HUKUM PERJANJIAN


Review Jurnal       : Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam
Pengarang             :  Afdawaiza*1
Sumber                  : http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/153/118
                      
NAMA ANGGOTA                                         
1.     RIZKY NAILUVAR              (26210179)
2.     YESI KURNIYATI                (28210624)
3.     RATNA SARI                      (25210672)
4.     DILLA OETARI. D               (22210016)
5.     AHRARS BAWAZIER         (29210101)
KELAS                                                            : 2EB05

Abstract
The field of social affairs of Islamic law has been paid attention more betterrecently. This indicates by the emerging of many kinds of the finance and syariah business institution.Besides, it also enlarging of Islamic court authority in handling the cases not only inheritance, the last will, gifth, and the waqf but also those of syariah economics. Hence, it is urgent need to study the basic principles that becoming the substance of transaction. Departing from these basic principles can support to handle the cases that arise in this field of Islamic law. This contrary to the model of Islamic jurists that always study many kinds of particular transactions without describing the general principle. This article aims to describe the general principles of the elements and the criteria
Keywords: akad, perjanjian, prinsip, Islam, dan sengketa.
I. Pendahuluan
Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi oleh fiqih muamalah era kontemporer sekarang ini adalah bagaimana hukum Islam menjawab berbagai macam persoalan dan bentuk trnasaksi ekonomi kontemporer serta perkembangannya yang belum didapat pengaturannya dalam kitab-kitab fiqih klasik. Hal ini dapat dimaklumi, karena para fuqaha klasik telah mengkaji fiqih muamalah secara atomistik, di mana para fuqaha langsung masuk ke dalam aturan-aturan kecil dan mendetail tanpa merumuskan terlebih dahulu asas-asas umum hukum yang mengatur dan menyemangati perjanjian-perjanjian khusus tersebut.
Sementara itu, aspek yang paling penting dari fikih muamalat dalam kaitannya dengan ekonomi Islam adalah hukum transaksi (hukum kontrak) yang meliputi asas-asas umum kontrak dan ketentuan-ketentuan khusus bagi aneka kontrak khusus. Salah satu aspek dari asas-asas umum tersebut adalah pembicaraan tentang rukun dan syarat akad sebagai unsur pembentuk akad. Tanpa merumuskan hal ini terlebih dahulu, maka akan sangat sulit untuk menyelesaikan sengketa yang dimungkinkan muncul dari berbagai lembaga keuangan dan bisnis syariah yang telah menjadi yurisdiksinya Peradilan Agama tersebut. Makalah ini selanjutnya akan berusaha membahas permalahan rukun dan syarat akad tersebut.
II. Perbedaan Pemaknaan Istilah Rukun dan Syarat
Untuk terbentuknya akad, maka diperlukan unsur pembentuk akad.
1 Syamsul Anwar. 1996. “Hukum Perjanjian dalam Islam; Kajian Terhadap Masalah Perizinan (Toestemming) dan Cacat Kehendak (Wilsgerbrek)”, Laporan Penelitian Pada Balai Penelitian P3M Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 1996, hlm. 3
2 Yang tercakup ke dalam bidang ekonomi syariah tersebut adalah Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah dan Surat Berhargha Berjangka Menengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiunan Lembaga Keuangan Syariah dan Bisnis Syariah. Lihat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tantang Peradilan Agama, pasal 49.
Hanya saja, di kalangan fuqaha terdapat perbedaan pandangan berkenaan dengan unsur pembentuk tersebut (rukun dan syarat akad). Menurut jumhur fuqaha, rukun akad terdiri atas:3
1. Al-‘Aqidain, yakni para pihak yang terlibat langsung dengan akad
2. Mahallul Akad, yakni objek akad, yakni sesuatu yang hendak diakadkan
3. Sighat Akad, pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan qabul
III. Rukun dan Syarat Akad
A. Rukun dan Syarat Akad Pertama: Al-‘Aqidain (Para Pihak)
Ijab dan qabul sebagai esensi akad tidak dapat terlaksana tanpa adanya al-‘aqidain (kedua pihak yang melakukan akad). Agar ijab dan qabul benar-benar mempunyai akibat hukum, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ijab dan qabul dinyatakan oleh sekurang-kurangnya telah mencapai umur tamyiz yakni bisa menyadari dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan, hingga ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain ijab dan qabul harus keluar dari orang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum.
Dilihat dari segi kecakapan melaksanakan akad, sebagian di antara manusia tidak dapat melaksanakan akad apapun, sebagian lagi bisa melaksanakan akad tertentu dan sebagian lagi cakap melakukan semua akad. Adanya perbedaan kualifikasi dalam melakukan akad antara satu orang dengan yang lain sangat ditentukan oleh permasalahan ahliyyah (kelayakan melakukan akad). Berikut ini akan diberikan penjelasan tentang permasalahan ahliyyah ini.
Demikian juga seseorang dapat menjadi wakil atau kuasa bagi orang lain untuk menutup suatu perjanjian. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan akad dengan dirinya sendiri baik sebagai pihak asil (prinsipil) di satu sisi dan di pihak lain dalam waktu yang sama juga menjadi wakil pihak lain, atau sekaligus menjadi wakil dari dua pihak dalam penutupan perjanjian. Bentuk kedua akad perwakilan ini adalah tidak sah, karena pada asasnya dalam hukum Islam penutupan perjanjian dengan diri sendiri tidak boleh dilakukan kecuali ayah atau kakek yang mewakili anak atau cucu
di bawah perwaliannya.20 Hal ini karena tindakan tersebut membawa pertentangan kepentingan sebab satu orang yang sama menjadi kreditor dan debitur serta penyerah dan penerima sekaligus dalam waktu yang sama. Satu orang yang sama tidak dapat menjadi sangkutan hak-hak yang saling berhadapan.
B. Rukun dan Syarat Akad Kedua: Pernyataan Kehendak
Pernyataan kehendak yang biasanya disebut sebagai sighat akad, yakni suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan menerima dari pihak kedua atas penawaran yang dilakukan oleh pihak pertama. Ijab dan qabul ini merepresentasikan perizinan (ridha, persetujuan) yang menggambarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak atas hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari akad.22 Agar ijab dan qabul ini menimbulkan akibat hukum, maka disyaratkan dua hal. Pertama, adanya persesuaian (tawafuq) antara ijab dan qabul yang menandai adanya persesuaian kehendak sehingga terwujud kata sepakat. Kedua, persesuaian kehendak tersebut haruslah disampaikan dalam satu majelis yang sama (kesatuan majelis)
1. Persesuaian ijab dan qabul.
Pernyataan kabul disayaratkan adanya keselarasan atau persesuaian terhadap ijab dalam banyak hal. Pernyataan jawaban yang tidak sesuai dengan ijab tidak dinamakan sebagai qabul. Penjual kitab menjual kitabnya dengan harga Rp 30.000, kemudian pembeli menyatakan qabul dengan harga Rp 20.000, maka akad tidak terjadi dalam keadaaan ini. Begitu juga, keserasian qabul harus sesuai dalam berbagai sifat. Seperti ijab menjual sepetak kebun, lalu qabul menyatakan separohnya, maka akad tidak
Jika perselisihan qabul terhadap ijab tersebut justru menguntungkan pihak mujib, ketidakserasian ini tidak menjadi penghalang berlangsungnya akad, karena yang demikian itu tidak dinamakan perselisihan dalam akad akan tetapi penambahan dalam kesepakatan (qabul bi al-mubalaghah). Misalnya, jika pihak pembeli menyatakan ijab dengan harga Rp. 10.000, pihak penjual menyatakan qabul dengan harga Rp 9.000, atau pihak penjual menyatakan ijab dengan harga Rp.9.000 dan pembeli menyatakan qabul dengan harga Rp. 10.000.
b. Pernyataan akad melalui tulisan. Selain melalui perkataan lisan, akad juga dilakukan melalui tulisan. Dalam fungsinya sebagai pernyataan kehendak, tulisan mempunyai fungsi dan kekuatan yang sama dengan akad secara lisan. Akad dalam bentuk ini sangat tepat untuk akad yang dilaksanakan secara berjauhan dan berbeda tempat. Akad ini dapat juga digunakan untuk perikatan-perikatan yang lebih sulit seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum. Akan ditemui kesulitan apabila suatu badan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tertulis karena diperlukan alat bukti dan tanggungjawab terhadap orang-orang yang yang bergabung dalam badan hukum tersebut. Dalam hal tidak satu tempat ini, akad dapat dilaksanakan melalui tulisan dan mengirimkan utusan. Dalam hal ini terdapat kaidah fiqih: “tulisan bagi orang yang hadir sepadan dengan pembicaraan lisan orang yang hadir”.26
c. Penyampaian ijab melalui tulisan, bentuknya adalah bahwa seseorang mengutus orang lain kepada pihak kedua untuk menyampaikan penawarannya secara lisan apa adanya. Hal ini beda dengan penerima kuasa, di mana ia tidak sekedar menyampaikan kehendak pihak pemberi kuasa (al-muwakkil) melainkan juga melakukan tindakan hukum berdasarkan kehendaknya sendiri atas nama pemberi kuasa, sedang utusan tidak menyatakan kehendaknya sendiri melainkan menyampaikan secara apa adanya kehendak orang yang mengutusnya (al-mursil). Bila kehendak pengutus telah disampaikan kepada mitra janji dan mitra tersebut telah menerima ijab tersebut (menyatakan qabulnya) pada majelis tempat dinyatakan ijab itu, maka perjanjian telah terjadi. Bila ijab tersebut disampaikan tanpa adanya perintah dari prisipal, kemudian diterima oleh mitra janji, maka akadnya dianggap terjadi akan tetapi berstatus mauquf, karena ia dianggap sebagai pelaku tanpa kewenangan (fuduli).
Hanya saja para fuqaha berbeda pandangan tentang kapan bentuk isyarat ini digunakan bagi orang yang normal. Ada yang menganggapnya sebagai pengecualian ketika cara lain tidak dapat dipergunakan. Syafi’i tidak membolehkan digunakannya bentuk pernyataan kehendak secara tulisan, tentunya untuk isyarat lebih-lebih tidak membolehkannya. Yang paling fleksibel adalah pendapat mazhab maliki yang membenarkan penggunaan isyarat oleh siapapun juga sekalipun bukan orang yang cacat. Akad dapat terjadi dengan segala cara yang bisa menunjukkan perizinan (ridha) para pihak.
2. Kesatuan Majelis Akad
Sebelumnya telah dijelaskan berbagai cara untuk menyatakan kehendak, salah satunya adalah dengan tulisan, atau secara lisan dimana masing-masing pihak tidak berada dalam kesatuan majelis, melalui telepon misalnya. Sementara itu, para fuqaha menyatakan bahwa salah satu syarat akad adalah harus dilaksanakan dalam satu majelis akad.
C. Rukun dan Syarat Akad Ketiga: Objek Akad
Rukun ketiga dari akad ini adalah sesuatu yang dijadikan objek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkannya. Objek akad dapat berupa benda, manfaat benda, jasa atau pekerjaan atau suatu hal lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat.
b. Sifat objek akad tidak bertentangan dengan transaksi, dengan kata lain sesuatu tidak dapat ditransaksikan bila sifat atau hakikat sesuatu itu tidak memungkinkan untuk diadakan transaksi. Bendanya yang tidak berharga atau bertentangan dengan aturan syariat, maka objek akad yang seperti ini tidak bisa ditransaksikan.
c. Objek akad tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Tidak sah akad terhadap benda-benda yang bertentangan dengan ketertiban umum. Termasuk ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum ini adalah riba dan klausul-klausul perjanjian yang bertentangan dengan syarak.46
D. Rukun dan Syarat Akad Keempat: Tujuan Akad47
Mazhab Maliki membahas konsep motif ini dalam kerangka sadd al-zari’ah (tindakan preventif). Dalam kasus jual beli perasan anggur kepada orang yang akan menjadikannya sebagai khamar, dengan alasan sadd al-zari’ah, maka jual beli tersebut menjadi batal. Dengan kerangka berpikir seperti inilah mazhab ini mengharamkan jual beli bai’ al-‘inah yakni jual beli dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang melalui pinjaman dengan penangguhan waktu, dan ini adalah riba yang dilarang.
Menurutnya, harga harus ada saat dibuatnya akad dan tidak dapat ditentukan kemudian berdasarkan harga pasar atau diserahkan penentuannya kepada pihak ketiga. Intinya akad harus mempunyai consideration, baik pembayaran dilakukan seketika di majelis akad, pada waktu sebelum diserahkan atau pada yang sudah ditentukan.
VI. Penutup
Pembaharuan dan modernisme mulai berkembang pesat di dunia Islam semenjak awal abad ke-20, karena sebagian negara-negara muslim mulai mendapatkan kadaulatan politiknya. Periode pasca kemerdekaan negara-negara Islam ditandai dengan beberapa situasi baru yang sebagian merupakan konsekwensi logis dari meodernisasi periode sebelumnya. Kemerdekaan dan kedaulatan itu sendiri sesungguhnya mengandung makna perubahan yang sangat luas meliputi seluruh aspek bernegara dan bermasyarat, khususnya dalam bidang tekonologi dan ekonomi.

REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG

Review Jurnal       : Perkembangan Wesel dan Cek Sebagai Bayar Giral
Pengarang             :  Agus Sujatmiko     
Institusi                  : Universitas Airlangga Surabaya
Sumber                  : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/27209113130.pdf

NAMA ANGGOTA                                        
1.     RIZKY NAILUVAR              (26210179)
2.     YESI KURNIYATI                (28210624)
3.     RATNA SARI                      (25210672)
4.     DILLA OETARI. D               (22210016)    
5.     AHRARS BAWAZIER         (29210101)
KELAS                                                            : 2EB05

Abstrak
Pembayaran dalam perdagangan tidak hanya menggunakan uang, tetapi juga menggunakan surat berharga, seperti wissel dan cek.Meskipun kesamaan antara wissel dan cek sebagai alatpembayaran. Keduanya berbeda. Sedangkan wissel adalah pembayaran debit, cek adalah satu tunai. Keduanya diatur olehKUHD, namun cek lebih dari lumayan tenar wissel. Orang lebih sukamenggunakan cek dari wissel, karena cek memiliki adventageslebih: cepat, praktis, dan simpan. Baru cek telah diperbaiki dan majudengan berbagai fitur, seperti wisatawan cek, menyeberangi cek,incaso cek, kasir cek, bilyet digital cek.

Kata kunci: perdagangan, surat berharga komersial, wissel, cek.

A.      Pendahuluan
Kemajuan tekhnologi dunia demikian pesatnya ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan. Hal ini terbukti diantaranya dalam hal orang menghendaki segala sesuatu yang menyangkut urusan perdagangan yang bersifat praktis dan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya.
Dalam hal ini orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kredit, artinya dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran, melainkan cukup hanya mengantongi surat berharga saja.
Aman artinya tidak setiap orang yang berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena cara pembayaran surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang, apalagi dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan timbul bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, penipuan , perampokan dan sebagainya.
Dalam dunia perbankan dikenal bermacam-macam surat berharga, antara lain wesel, cek, aksep, dan bilyet giro. Ciri surat berharga itu adalah dapat dengan mudah dipindahtangankan dari satu orang ke orang lainnya, berfungsi sebagai alat legitimasi artinya barang siapa menguasainya dianggap sebagai orang yang paling berhak atas pembayaran dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebagai mata uang. Hal ini karena dalam sistem pembayaran dikenal adanya alat bayar kartal yang berupa uang, dan alat bayar giral yang berupa surat berharga.

B.      Teori perikatan dasar surat berharga
Penggunaan wesel dan cek sebagai alat bayar giral tidak terlepas dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dalam transaksi. Pihak kreditur berhak atas pembayarannya sementara debitur berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran. Perikatan yang melahirkan hubungan hukum tersebut dalam pelaksanaan pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan menerbitkan wesel atau cek.
Keterikatan bank sebagai tertarik untuk membayar sejumlah uang pada pemegang terakhir wesel maupun cek berdasarkan teori sebagai berikut : (Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, 1991 : 17 )
1.       Teori kreasi atau teori penciptaan (creative theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum untuk mengikat surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan menandatangani surat berharga yang bersangkutan.
2.       Teori kepantasan (redeljik heids theorie): teori ini menyatakan bahwa penerbit (pendatanganan)hanya bertanggung jawab pada pemegang yang memperoleh surat berharga secara pantas (redeljik resonable). Pantas artinya menurut cara yng lazim, yang diakui oleh masyarakat dan diindungi oleh hukum. Keberatan terhadap teori ini yakni pernyataan sepihak tidak mungkin menimbulkan perikatan, jika tidak ada persetujuan dari pihak lainnya.
3.       Teori perjanjian (overeenkoms theori): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah suatu perjanjian yang merupakan perbuatan dua pihak yaitu penerbit yang menandatangani dan pemegang pertama yang menerima surat berharga yang bersangkutan.
4.       Teori penunjukkan (vertoings theorie): teori ini menyatakan bahwa yang menjadi dasar hukum mengikatnya surat berharga antara penerbit dan pemegang ialah perbuatan penunjukan surat itu kepada debitur. Debitur yang pertama ialah penerbit, oleh siapa surat berharga itu disuruh dipertunjukan pada hari bayar. Sejak itulah timbul perikatan, dan penerbit selaku debitur wajib membayarnya.
Dari beberapa teori tersebut, maka yang paling cocok dengan mekanisme pembayaran surat berharga adalh teori perjanjian, karena bagaimanapun juga penerbitan surat berharga tidak bisa lepas dari perjanjian antara penerbit dam pemegang pertama yang keduanya terikat dalam suatu hubungan hukum dibidang perikatan.
C.      Kewajiban penerbit surat berharga
Jelas bahwa dalam penerbitan wesel maupun cek tidak terlepas dari adanya perjanjian yang dilakukan antara pihak-pihak yang terkait. Pihak-pihak itu adalah :
1.       Penerbit/penerik (terkker), yakni orang orang yang menerbitkan wesel atau cek.
2.       Tertarik (betrokenne), yakni pihak yang diharuskan untuk membayar dalam penerbita wesel atau cek.
3.       Pemegang (holder) adalah orang yang berhak atas pembayaran wesel maupun cek.
Atas penerbitan wesel tersebut, penerbit mempunyai kewajiban menjamin adanya akseptasi (pasal 180 ayat 1 KHUD). Akseptasi ini merupakan persetujuan dari tertarik untuk membayar wesel pada hari bayar.
D.      Perbedaan wesel dan cek
Berdasarkan persyaratan formil yang diatur dalam KUHD, ada beberapa perbedaan yang sangat prinsip antara wesel dan cek. Berdasarkan pasal 100 KUHD.
persyaratan formil wesel adalah sebagai berikut :
1.       Nama surat wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
Fungsi klausa ini adalah agar surat itu dapat dengan mudah dikenali sebagai surat wesel.
2.       Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Kalusa ini merupakan klausa yang lazim dipakai dalam penerbitan surat berharga.
3.       Nama orang yang harus membayarnya.
Terikat dalam wesel dapat berupa orang atau bank. Namun pada umumnya berupa lembaga perbankan. Ini tidak terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitanya.
4.       Penetapan hari bayar (vervaldaag).
Berdasarkan hari bayarnya, wesel bisa dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
a.       Zichtwissel (wesel atas penunjukkan)
b.      Nazichtwissel
c.       Datawissel
d.      Daagwissel
5.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan jika tempat tidak disebutkan secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
6.       Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Persyaratan ini berkaitan dengan nama pemegang atau penggantinya yang berhak atas pembayaran.
7.       Tanggal dan tempat surat wesel ditariknya. Fungsinya adalah untuk menentukan kapan tanggal pembayaran wesel, khususnya wesel yang berjenis data wesel.
8.       Tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik). Berfungsi untuk sahnya wesel sebagai suatu akta.
E.       Faktor-faktor penyebab penggunaan cek dan perkembangannya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa cek lebih disukai oleh masyarakat, yaitu:
1.       Cek merupakan alat bayar tunai, sehingga pembayarannya lebih cepat dan praktis.
2.       Masa peredaran wesel lebih lama dari pada cek
3.       Penerbitan cek lebih fleksibel, dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan penerbit.
4.       Cek pemindahtangannya lebih mudah
5.       Cek telah berkembang demikian pesat

PENUTUP
Kesimpulan
Masyarakat lebih menyukai cek sebagai alat bayar giral dibandingkan dengan wesel. Ada beberapa faktor tentang hal tersebut :
1.       Sifat cek sebagai alat tunai, sedangkan wesel sebagai alat bayar kredit. Faktor ini sangat sesuai dengan tuntutan dunia bisnis yang menghendaki uang cash dalam waktu pendek sedangkan wesel satu tahun
2.       Penerbitan cek lebih fleksibel disesuaikan dengan keuangan dan jenis kebutuhan penerbitnya.
3.       Pemindahtanganan cek lebih mudah dan praktis.

Selasa, 03 Januari 2012

Tugas 4

Pengentasan Kemiskinan Melalui KJK-PEMK

Pemerintah Provinsi DKI-Jakarta melakukan upaya pengentasan kemiskinan bagi warganya melalui program pendirian KJK-PEMK di tiap-tiap kelurahan. Dari 267 kelurahan yang tersebar se-DKI Jakarta, semua diwajibkan mendirikan KJK-PEMK. Langkah Pemprov DKI Jakarta ini terbilang fenomenal dan berani.  Mengapa? Setelah semua  KJK-PEMK dimasing-masing kelurahan berdiri, maka para pengurus, pengawas terlebih para pengelola-nya diberikan pelatihan pengelolaan KJK-PEMK secara gratis oleh Balai Diklat UPDB Pemprov DKI-Jakarta. Tidak hanya sampai disitu, bagi KJK-PEMK yang sudah memenuhi verifikasi dokumen pengajuan permodalan, maka Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Pemprov DKI-Jakarta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengucurkan permodalan bergulir bagi  KJK-PEMK  dengan nominal Rp. 540 juta tiap KJK-PEMK. Di sinilah nilai berani dan fenomenal dimaksud oleh penulis,  karena sepengetahuan penulis di dunia perkoperasian, belum pernah ada sebuah pemerintah provinsi lain melakukan hal seperti ini.
KENDALA  OPERASONAL KJK-PEMK
Praktik dilapangan  terkait operasional KJK-PEMK di Provinsi DKI Jakarta ini bukan tanpa kendala, tidak juga semudah membalikkan telapak tangan seraya berucap, sim salabim.! Jadi dan jadilah..!!
Ibarat telor sekeranjang, maka dipastikan tidak semuanya menetas,ada telur yang tidak jadi atau istilah (jawanya)  wungkang. Pun dengan KJK-PEMK, dari 267 KJK-PEMK yang dimaksudkan menjadi ujung tombak program pengentasan kemiskinan di Ibukota Jakarta ini, diketahui pada KJK-PEMK di beberapa kelurahan mengalami masalah.  Ada permasalahan menyangkut kemampuan SDM pengelola/pengurus KJK-PEMK, Pengelolaan opersional yang masih di anggap sama dengan program sebelumnya (program P2KP dan PPMK). Diluar 2 hal tersebut diatas, sebagian kalangan tokoh masyarakat dibeberapa kelurahan menilai program KJK-PEMK ini terkesan “tergesa-gesa” dan serentak. “Hal inilah yang mengakibatkan beberapa kendala yang muncul di lapangan.” ungkap salah seorang pengurus KJK-PEMK saat DIKLAT KJK-PEMK  akhir 2010 tahun lalu.
Sebagai catatan penting disini, bahwa KJK-PEMK didesain sebagai lembaga koperasi yang memiliki badan hukum sendiri. Dengan baju koperasi ini sebenarnya bila para pengelola dan pengurus memahami betul posisi dan fungsi sebuah koperasi, maka mereka akan memaksimalkan fungsi KJK-PEMK yang pada saatnya para pengurus maupun pengelola beserta para anggotanya akan memetik hasilnya dikemudian hari. Beberapa KJK-PEMK yang nampak berhasil menurut hemat penulis adalah lebih dikarenakan kesiapan personal pengelolanya, infrastruktur serta yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari segenap piranti kelurahan setempat.”Kualitas dan kesungguhan para pengelola KJK-PEMK juga penting guna mendukung keberhasilan pengelolaan ” tandas Pak Syafrial selaku kepala UPDB Pemprov DKI Jakarta di sela-sela koordinasi dengan para pengelola Awal Desember 2011 lalu. “Kita tetap optimis, bahwa program KJK-PEMK ini akan berhasil, dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat kelurahan pada saatnya nanti.” pungkas Pak Syafrial.

Analis
Langkah Pemprov DKI-Jakarta mendirikan Program KJK-PEMK di tiap tiap kelurahan sudah efektif karena ini upaya untuk mengentaskan kemiskinan namun program tersebut memiliki kendala ada permasalahan menyangkut kemampuan SDM pengelola/pengurus KJK-PEMK, Pengelolaan opersional yang masih di anggap sama dengan program sebelumnya (program P2KP dan PPMK). Diluar 2 hal tersebut diatas, sebagian kalangan tokoh masyarakat dibeberapa kelurahan menilai program KJK-PEMK ini terkesan tergesa-gesa dan serentak. Hal inilah yang mengakibatkan beberapa kendala yang muncul di lapangan.