Selasa, 03 Januari 2012

Tugas 4

Pengentasan Kemiskinan Melalui KJK-PEMK

Pemerintah Provinsi DKI-Jakarta melakukan upaya pengentasan kemiskinan bagi warganya melalui program pendirian KJK-PEMK di tiap-tiap kelurahan. Dari 267 kelurahan yang tersebar se-DKI Jakarta, semua diwajibkan mendirikan KJK-PEMK. Langkah Pemprov DKI Jakarta ini terbilang fenomenal dan berani.  Mengapa? Setelah semua  KJK-PEMK dimasing-masing kelurahan berdiri, maka para pengurus, pengawas terlebih para pengelola-nya diberikan pelatihan pengelolaan KJK-PEMK secara gratis oleh Balai Diklat UPDB Pemprov DKI-Jakarta. Tidak hanya sampai disitu, bagi KJK-PEMK yang sudah memenuhi verifikasi dokumen pengajuan permodalan, maka Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Pemprov DKI-Jakarta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengucurkan permodalan bergulir bagi  KJK-PEMK  dengan nominal Rp. 540 juta tiap KJK-PEMK. Di sinilah nilai berani dan fenomenal dimaksud oleh penulis,  karena sepengetahuan penulis di dunia perkoperasian, belum pernah ada sebuah pemerintah provinsi lain melakukan hal seperti ini.
KENDALA  OPERASONAL KJK-PEMK
Praktik dilapangan  terkait operasional KJK-PEMK di Provinsi DKI Jakarta ini bukan tanpa kendala, tidak juga semudah membalikkan telapak tangan seraya berucap, sim salabim.! Jadi dan jadilah..!!
Ibarat telor sekeranjang, maka dipastikan tidak semuanya menetas,ada telur yang tidak jadi atau istilah (jawanya)  wungkang. Pun dengan KJK-PEMK, dari 267 KJK-PEMK yang dimaksudkan menjadi ujung tombak program pengentasan kemiskinan di Ibukota Jakarta ini, diketahui pada KJK-PEMK di beberapa kelurahan mengalami masalah.  Ada permasalahan menyangkut kemampuan SDM pengelola/pengurus KJK-PEMK, Pengelolaan opersional yang masih di anggap sama dengan program sebelumnya (program P2KP dan PPMK). Diluar 2 hal tersebut diatas, sebagian kalangan tokoh masyarakat dibeberapa kelurahan menilai program KJK-PEMK ini terkesan “tergesa-gesa” dan serentak. “Hal inilah yang mengakibatkan beberapa kendala yang muncul di lapangan.” ungkap salah seorang pengurus KJK-PEMK saat DIKLAT KJK-PEMK  akhir 2010 tahun lalu.
Sebagai catatan penting disini, bahwa KJK-PEMK didesain sebagai lembaga koperasi yang memiliki badan hukum sendiri. Dengan baju koperasi ini sebenarnya bila para pengelola dan pengurus memahami betul posisi dan fungsi sebuah koperasi, maka mereka akan memaksimalkan fungsi KJK-PEMK yang pada saatnya para pengurus maupun pengelola beserta para anggotanya akan memetik hasilnya dikemudian hari. Beberapa KJK-PEMK yang nampak berhasil menurut hemat penulis adalah lebih dikarenakan kesiapan personal pengelolanya, infrastruktur serta yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari segenap piranti kelurahan setempat.”Kualitas dan kesungguhan para pengelola KJK-PEMK juga penting guna mendukung keberhasilan pengelolaan ” tandas Pak Syafrial selaku kepala UPDB Pemprov DKI Jakarta di sela-sela koordinasi dengan para pengelola Awal Desember 2011 lalu. “Kita tetap optimis, bahwa program KJK-PEMK ini akan berhasil, dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat kelurahan pada saatnya nanti.” pungkas Pak Syafrial.

Analis
Langkah Pemprov DKI-Jakarta mendirikan Program KJK-PEMK di tiap tiap kelurahan sudah efektif karena ini upaya untuk mengentaskan kemiskinan namun program tersebut memiliki kendala ada permasalahan menyangkut kemampuan SDM pengelola/pengurus KJK-PEMK, Pengelolaan opersional yang masih di anggap sama dengan program sebelumnya (program P2KP dan PPMK). Diluar 2 hal tersebut diatas, sebagian kalangan tokoh masyarakat dibeberapa kelurahan menilai program KJK-PEMK ini terkesan tergesa-gesa dan serentak. Hal inilah yang mengakibatkan beberapa kendala yang muncul di lapangan.